Tunjangan & Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Dibayar Segini, Naik Kah?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D3 dan S1 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, dan tunjangannya tergantung kebijakan instansi.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
HO/ Serambi News
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA maupara pegawai honorer yang kini tengah disibukkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk menjadi PPPK Paruh Waktu mungkin bertanya-tanya bagaimana dengan nasib gaji mereka.n Adakah perubahan antara saat masih menjadi pegawai honorer dengan ketika sudah jadi PPPK Paruh Waktu? Adakah perbedaan gaji antara PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3 dan S1? 

BANGKAPOS.COM - Para pegawai honorer yang kini tengah disibukkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk menjadi PPPK Paruh Waktu mungkin bertanya-tanya bagaimana dengan nasib gaji mereka.

Adakah perubahan antara saat masih menjadi pegawai honorer dengan ketika sudah jadi PPPK Paruh Waktu?

Adakah perbedaan gaji antara PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3 dan S1?

Sebagai informasi, PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan skema sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski hanya bekerja paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh.

Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Lantas berpa gaji 

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3 hingga S1

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D3 dan S1 adalah minimal sama saat masih jadi pegawai honorer, dan tunjangannya tergantung kebijakan instansi.

Sumber pembiayaannya adalah dari keuangan daerah.

Artinya ada atau tidaknya kenaikan dan tunjangan itu tergantung kebijakan daerah tersebut.

Besaran Gaji PPK Paruh Waktu lulusan D3, SMA dan S1 ini tertuang dalam aturan  Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.

Intinya, minimal sama dengan saat masih menjadi pegawai honorer.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved