Update Terkini Tutut Soeharto Gugat Menkeu, Purbaya : Sudah Dicabut, Bu Tutut Kirim Salam

Update terkini soal Tutut Soeharto gugat Menkeu ini disampaikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut gugatan Tutut itu sudah dicabut.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa, Dok LPS via Kompas
TUTUT SOEHARTO GUGAT MENKEU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait dengan gugatan yang dilayangkan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto. Update terkini soal Tutut Soeharto gugat Menkeu ini disampaikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut gugatan Tutut itu sudah dicabut. 

BANGKAPOS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait dengan gugatan yang dilayangkan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto.

Update terkini soal Tutut Soeharto gugat Menkeu ini disampaikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menyebut gugatan Tutut itu sudah dicabut.

Selain itu, Purbaya juga mengaku mendapatkan salam dari Tutut Soeharto

 "Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," ujar Purbaya.

Sebelumnya, Tutut menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025.

Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman SIPP, seperti dikutip, Rabu (17/09/2025).

Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

Termasuk identitas panitera pengganti dan juru sita juga masih belum diunggah pada laman keterbukaan tersebut.

Yang pasti, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugatnya adalah Menteri Keuangan dalam perkara ini.

Keputusan Menteri Keuangan yang digugat Tutut yakni Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Pada tanggal tersebut, diketahui Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani.

Pengadilan juga belum menampilkan petitum atau pun salinan gugatan yang diajukan Tutut kepada Menteri Keuangan. 

Selain itu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.

Kronologi atau Awal Mula Tutut Soeharto Gugat Menkeu

17 Juli 2025 – Menteri Keuangan (saat itu Sri Mulyani) menerbitkan SK Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

8 September 2025 – Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.

12 September 2025 – Gugatan Tutut Soeharto resmi didaftarkan di PTUN Jakarta, teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP PTUN Jakarta.

23 September 2025 – Sidang persiapan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta.

Respons Kemenkeu Sebelumnya

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menanggapi soal Purbaya Yudhi Sadewa digugat Tutut Soeharto anak Presiden ke 2 RI.

Diketahui, Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu terdaftar pada Jumat, 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Hingga kini, detail isi gugatan tersebut belum bisa diakses publik

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.

"Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya ketika dikonfirmasi. Dikutip Wartakotalive.com

Jika melihat waktu pendaftaran perkara, gugatan diajukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik menjadi Menteri Keuangan pada Senin (8/9/2025), menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, sejumlah pihak menilai gugatan ini berkaitan dengan keputusan yang diterbitkan saat Sri Mulyani masih menjabat.

Spekulasi yang berkembang menyebut Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.

Beleid tertanggal 17 Juli 2025 itu memuat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

Namun, Deni belum bersedia mengonfirmasi kaitan gugatan tersebut dengan KMK 266. 

"Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh sebelum surat gugatan resmi diterima,” katanya.

Lantas siapa sosok Tutut Soeharto?

Profil Tutut Soeharto

Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.

Mbak Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949.

Mbak Tutut adalah putri sulung mantan Presiden Soeharto.

Ia menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).

Pada era 80-an, ia pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja. 

Dia juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.

Selama masa orde baru,Mbak Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.

Sebelumnya,ia pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998. 

Namun, setelah orde baru tumbang, Mbak Tutut memilih menarik diri dari panggung politik. 

Baru pada Pemilu 2004 dia kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa. 

Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.

Terkaya di Indonesia

Dikutip dari Tribun Jambi, pada tahun 2019, perempuan yang identik dengan jilbab dan cara bicaranya yang halus ini masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia.

Mbak Tutut menduduki posisi 130.

Anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai US$ 205 juta atau setara dengan Rp 2,9 triliun.

Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak dibidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.

Harta Kekayaan Menkeu Purbaya

Menteri keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dilantik di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(10/9/2025).

Berdasarkan data dari e-lhkpn, Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan (Menkeu) memiliki total harta kekayaan mencapai Rp39,2 miliar.

Pada 27 Maret 2024, Purbaya melaporkan harta kekayaan senilai Rp32.847.800.000 ke KPK

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp30.500.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.152 m2/400 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp13.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp1.500.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1.787 m2 di Jakarta Selatan, Hasil Sendiri Rp16.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp3.606.000.000 

1. Mobil, Mercedes Benz Sedan Tahun 2008, Hasil Sendiri Rp200.000.000

2. Mobil, BMW Jip atau SUV Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp1.600.000.000

3. Mobil, Toyota Alphard Minibus Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp1.000.000.000.

4. Motor, Yamaha XMAX BG6 AT Tahun 2018, Hasil Sendiri Rp55.000.000

5. Mobil, Peugeot Jip atau SUV New 5008 Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp730.000.000

6. Motor, Honda Vario 125 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp21.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp684.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp220.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp4.200.000.000

F. HARTA LAINNYA: -

Sub Total Rp39.210.000.000

HUTANG: -

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp39.210.000.000

(Bangkapos.com, TribunJakarta.com, Tribunnews.com/ Tribun Medan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved