H Arlan Beri Motor ke Kepsek dan Saptam SMPN 1 Prabumulih, Harta Kekayaannya Kini Dibidik KPK

Hadian tersebut diberikan sebagai tanda permintaan maaf sang Wali Kota kepada kepala sekolah Roni Ardiansya dan satpam Ageng.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase IG @palembang.update | IG @cak.arlan_official
H ARLAN MINTA MAAF -- (kiri) Wali Kota Prabumulh, H Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 kota Prabumulih , Roni Ardiansya, dan Satpam Ageng di hadapan sejumlah guru dan pejabat / (kanan) H Arlan 

"Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah... jangan sampai terulang lagi, karier aku copot, cuman sebatas itu, Pak," ucap Arlan, mengakui kalimat ancaman yang ia lontarkan.

Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra, juga telah memberikan peringatan tertulis atas kelakuan Arlan.

Ia diberi sanksi teguran tertulis karena dinilai melanggar aturan terkait mutasi aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Prabumulih. 

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra. Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah.

Sanksi ini juga, kata Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

Kekayaan H Arlan Dibidik KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih H Arlan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul kabar pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.

Roni sempat dikabarkan dicopot setelah menegur anak Arlan yang disebut membawa mobil ke sekolah.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik, terlebih setelah beredar video Roni dikerumuni siswa dan guru yang menangis usai pencopotan.

Warganet juga ikut menyoroti mobil yang diduga digunakan anak Arlan ke sekolah.

Berdasarkan LHKPN per 14 Agustus 2024, Arlan tercatat memiliki harta senilai Rp 17 miliar.

Kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Budi menjelaskan, KPK akan memeriksa LHKPN Arlan untuk memastikan harta kekayaan yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved