Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sosok Mr Y Dibidik KPK, ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji, Gandeng PPATK Lacak Transaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar skandal kasus korupsi kuota haji yang bergulir di Tanah Air.
BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar skandal kasus korupsi kuota haji yang bergulir di Tanah Air.
Setelah memeriksa beberapa sosok terkenal dan mempelajari aliran uang korupsi kuota haji, kini KPK membidik satu orang yang menjadi juru simpan uang hasil korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan juru simpan itu dijuluki Mr Y, dan dia belum tentu memiliki jabatan tinggi.
Baca juga: Siapa Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah? Minta 2.400-7.000 USD per Orang Haji Khusus Tanpa Antre
Sebab Mr Y ini hanya bertugas menyimpan uang hasil korupsi itu, dan gerak orang itu dikendalikan oleh sosok di atasnya.
Menurut Asep Guntur, belum ditemukannya Mr Y ini menjadi alasan utama mengapa KPK belum juga mengumumkan nama-nama tersangka hingga saat ini.
Karena KPK tidak ingin gegabah dan bertekad membongkar kasus ini hingga ke akarnya.
"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, [uang] berkumpul di situ," ujar Asep Guntur dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (19/9/2025).
Menurut Asep, dalam sebuah lembaga, uang hasil korupsi tidak selalu terkumpul pada pimpinan tertinggi.
Justru, seringkali ada pihak khusus yang ditugaskan untuk mengelola dan menyimpan dana ilegal tersebut.
"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya. Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi," kata Asep.
Menurut jenderal polisi bintang satu ini, jika identitas "juru simpan" tersebut sudah terungkap, penyidik akan lebih mudah melacak jejak aliran dana korupsi secara menyeluruh.
Untuk memburu sosok yang dijuluki "Mr. Y" ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kolaborasi ini bertujuan untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.
Asep mengilustrasikan, rekening bisa saja terdaftar atas nama "Mr. X", namun pengendali dan pengguna utamanya adalah "Mr. Y".
"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya [CCTV] adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri," jelasnya.
Baca juga: Profil Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag & Tokoh Muhammadiyah Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Meskipun tersangka belum diumumkan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.
KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Tak kurang dari 400 biro perjalanan (travel) haji diduga terlibat dalam sengkarut ini, menjadi alasan utama KPK belum terburu-buru menetapkan tersangka.
Menurut Asep Guntur, kompleksitas kasus yang melibatkan ratusan pihak ini membuat penanganan membutuhkan waktu lebih.
Penyidik perlu menelusuri secara cermat peran dan aliran dana dari masing-masing biro perjalanan.
"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Asep.
Menurut Asep, para biro perjalanan haji ini diuntungkan karena mendapat kuota tambahan yang jauh lebih besar dari jatah yang seharusnya diatur dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada aturan, kuota haji khusus yang tersedia hanya 1.600 yang kemudian dibagi ke 400 travel.
Namun, dengan formula pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus pada kuota tambahan, porsi untuk haji khusus membengkak secara signifikan.
"Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota. Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya," jelas Asep.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa persiapan penetapan tersangka hampir rampung.
Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi.
Baca juga: Gaji, Masa Kerja & Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini
Menurutnya, pengumuman hanya tinggal menunggu waktu yang tepat.
"Yang pertama, sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Budi.
Budi menegaskan proses penyidikan berjalan progresif dan tanpa kendala berarti.
Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi kunci yang dianggap mengetahui seluk-beluk skandal ini.
Di antara saksi yang telah diperiksa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, hingga pendakwah Khalid Basalamah.
Selain itu, KPK juga telah menggali informasi dari berbagai asosiasi dan agen perjalanan haji-umrah.
"Sejauh ini penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif," kata Budi.
Hingga kini, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum mengumumkan siapa saja yang akan bertanggung jawab secara hukum.
Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidik KPK kini terus fokus menelusuri aliran uang haram dari praktik korupsi ini.
Baca juga: Gaji PNS 2025 Pasti Naik! Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Usai Perpres 79 Terbit, Ini Rinciannya
Asep meyakini ada sosok "juru simpan" yang bertugas menampung dana hasil korupsi sebelum didistribusikan ke pihak-pihak lain.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," katanya.
Duduk Perkara Kasus
Dugaan korupsi ini bermula ketika Indonesia mendapatkan 20.000 kuota haji tambahan.
Alokasi kuota ini kemudian dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, jatah kuota haji khusus seharusnya hanya 8?ri total kuota nasional.
KPK menduga ada komunikasi antara asosiasi travel haji dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memuluskan pembagian tersebut.
Akibat perubahan alokasi ini, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: Daftar Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Dapat SK dan NI PPPK Bisakah Ngaju Pinjaman Bank?
Siapa 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan?
KPK kini memfokuskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada pengejaran seorang "juru simpan".
Sosok misterius ini diyakini menjadi pengepul utama dan pengendali uang haram yang berasal dari praktik lancung tersebut.
Penelusuran aliran dana kepada sang "juru simpan" ini menjadi alasan utama mengapa KPK belum juga mengumumkan nama-nama tersangka hingga saat ini.
Lembaga antirasuah tersebut tidak ingin gegabah dan bertekad membongkar kasus ini hingga ke akarnya.
"Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, [uang] berkumpul di situ," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Asep menjelaskan, dalam sebuah lembaga, uang hasil korupsi tidak selalu terkumpul pada pimpinan tertinggi.
Justru, seringkali ada pihak khusus yang ditugaskan untuk mengelola dan menyimpan dana ilegal tersebut.
"Kalau di suatu lembaga juga kan ada khusus yang mengelola keuangannya. Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi," kata Asep.
Menurut jenderal polisi bintang satu ini, jika identitas "juru simpan" tersebut sudah terungkap, penyidik akan lebih mudah melacak jejak aliran dana korupsi secara menyeluruh.
Baca juga: Besaran Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2
Gandeng PPATK Lacak Transaksi
Untuk memburu sosok yang dijuluki "Mr. Y" ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kolaborasi ini bertujuan untuk menelusuri setiap transaksi keuangan yang mencurigakan.
Asep mengilustrasikan, rekening bisa saja terdaftar atas nama "Mr. X", namun pengendali dan pengguna utamanya adalah "Mr. Y".
"Kita lihat bahwa ketika mengambil uang untuk menggunakan ternyata di videonya [CCTV] adalah Mr. Y. Kita bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut adalah Mr. Y. Mr. Y itu yang sedang kita telusuri," jelasnya.
Meskipun tersangka belum diumumkan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.
KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat.
Modus Korupsi
- Jual beli kuota haji kepada penyelenggara haji khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee tinggi.
- Waktu pelunasan hanya 5 hari, membuat jemaah reguler gagal berangkat dan kuota dialihkan.
- Dugaan aliran dana ke pejabat Kemenag, termasuk Dirjen PHU Hilman Latief.
- KPK menduga ada “juru simpan uang”, tempat uang hasil korupsi dikumpulkan.
Pihak yang Diperiksa
- Hilman Latief (Dirjen PHU Kemenag) diperiksa selama 11,5 jam oleh KPK.
- Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020–2024) diperiksa dua kali.
- Asosiasi travel haji, Kapusdatin, dan tokoh agama seperti Ustaz Khalid Basalamah
(Bangkapos.com, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
KPK
Khalid Basalamah
Hilman Latief
Yaqut Cholil Qoumas
korupsi kuota haji
Meaningful
Dirjen PHU Kemenag
Siapa Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah? Minta 2.400-7.000 USD per Orang Haji Khusus Tanpa Antre |
![]() |
---|
Profil Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag & Tokoh Muhammadiyah Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Profil Hilman Latief, Tokoh Muhammadiyah Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji, Diperiksa KPK Kini |
![]() |
---|
Profil Ibnu Mas'ud, Bos PT Muhibbah Diduga Kelabui Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Kini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.