PPPK 2025

Besaran Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Irwan Nugraha
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK lengkap dengan gaji, masa kerja PPPK Paruh waktu per wilayah. 

BANGKAPOS.COM - Berikut besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2.

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer. 

Skema baru ini dibuat untuk menyelesaikan persoalan non-ASN. 

Masih banyak pertanyaan, khususnya mengenai hak-hak kesejahteraan yang akan diterima. 

Baca juga: Selain Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan, Cek Rincian Fasilitas Didapat Hampir Setara ASN

Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah, tunjangan apa saja yang diberikan kepada PPPK paruh waktu?

Pemerintah memastikan bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu bekerja hanya 4 jam per hari, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. 

Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer, yang telah lama mengabdi dan kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan. 

Yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), karena memberikan kepastian terkait hak-hak kesejahteraan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan PPPK Paruh Waktu, dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, bagi para pegawai. Skema ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 per Wilayah, Ada Tembus Rp5,3 Juta Sebulan, Babel Segini Besarannya

Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema baru ini memberikan hak yang lebih terstruktur.

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:

1. Tunjangan Kinerja

PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved