Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Petinggi Kemenag Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji, Segini Hartanya

Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima  aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Instagram @hilmanlatief
DIPERIKSA KPK- Hilman Latief, tokoh Muhammadiyah yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag) harus bolak-balik diperiksa KPK. Hilman diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

BANGKAPOS.COM - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima  aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi selama lebih dari 11 jam pada Kamis (18/9/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik memiliki dugaan kuat mengenai aliran uang tersebut, yang menjadi fokus utama pemeriksaan.

“Ya, kami penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Baca juga: Profil Hilman Latief, Dirjen PHU Kemenag & Tokoh Muhammadiyah Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji

Menurut Asep, jabatan Dirjen PHU merupakan posisi sentral dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang kini tersandung masalah terkait pembagian kuota tambahan. 

Selain soal aliran dana, penyidik juga mendalami Hilman mengenai proses dan regulasi hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) kontroversial yang menjadi dasar pembagian kuota.

“Bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” ucap Asep.

Pangkal masalah kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus. 

Kebijakan ini diduga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Baca juga: Siapa Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah? Minta 2.400-7.000 USD per Orang Haji Khusus Tanpa Antre

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa,” kata Asep.

Usai menjalani pemeriksaan, Hilman Latief membenarkan bahwa penyidik mendalami perihal regulasi terkait kuota haji tambahan. 

Namun, ia membantah telah mengembalikan uang terkait perkara ini kepada KPK.

“Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” kata Hilman singkat. 

Saat ditanya mengenai pengembalian uang, ia menjawab, “Enggak ada.”

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kediaman Eks Menang Yaqut dan kantor Ditjen PHU Kemenag, serta menyita berbagai barang bukti. 

KPK menegaskan akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat.

Baca juga: Sosok Mr Y Dibidik KPK, ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji, Gandeng PPATK Lacak Transaksi

Harta Kekayaan Hilman Latief 

Harta kekayaan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief yang sebut penyelenggaraan ibadah haji dikelola badan profesional.

Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu 25 Juni 2025.

Hilman membuat pernyataan itu karena berkaca dari ibadah Haji 2025.

Ia berharap penyelenggaraan haji tahun depan semakin baik karena sudah dikelola oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji.

"Saya kira sudah saatnya haji ke depan dikelola oleh Badan yang profesional," kata Hilman.

Hilman menyebut pelaksanaan Haji 2025 diwarnai dengan sejumlah masalah.

Meski begitu, kata Hilman juga banyak jemaan yang puas dengan layanan yang diberikan.

"Memang ada yang merasakan bermasalah, tapi yang merasakan layanan baik dan menikmati proses haji ini saya kira jumlahnya jauh lebih banyak," kata Hilman.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hilman Latief, ia tercatat memiliki Harta Kekayaan total Rp14.076.501.609 atau Rp14 miliar.

Harta itu disumbang sebagian besar dari aset tanah dan bangunan yang berjumlah 7 unit.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp13.470.344.365

1. Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/350 m2 di Kabupaten Bantul, hasil sendiri senilai Rp2.500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 114 m2/175 m2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri senilai Rp1.300.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 98 m2/80 m2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri senilai Rp750.000.000

4. Tanah Seluas 35000 m2 di Kabupaten Ciamis, hasil sendiri senilai Rp3.500.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 185 m2/110 m2 di Kabupaten Bandung, hasil sendiri senilai Rp4.000.000.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 42 m2/42 m2 di Kabupaten Bekasi, hasil sendiri senilai Rp520.344.365

7. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/350 m2 di Kabupaten Ciamis, hasil sendiri senilai Rp. 900.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp231.766.000

1. Motor Honda Beat Tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp9.000.000

2. Motor Yamaha Jupiter MX King 150 Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp14.000.000

3. Mobil Toyota Avanza/W101RE LBMF J 1.5 CVT TSS Tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp208.766.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp140.000.000

D. KAS DAN SETARA KAS Rp742.391.244

E. HARTA LAINNYA Rp184.000.000

F. UTANG Rp692.000.000

G. TOTAL Rp14.076.501.609

Baca juga: Gaji PNS 2025 Pasti Naik! Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Usai Perpres 79 Terbit, Ini Rinciannya

Diperiksa KPK

Hilman Latief, tokoh Muhammadiyah kini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kasus korupsi Kuota Haji.

Pemeriksaan Hilman Latief terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Dirjen PHU Kemenag).

Teranyar, ia diperiksa KPK pada Senin, 8 September 2025. 

Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan Hilman Latief berjalan hingga 10 jam.

KPK ingin mendalami dugaan korupsi kuota haji yang menyeret banyak nama di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.

Hilman Latief diperiksa KPK untuk mengetahui seperti apa alur penyelenggaraan ibadah haji, yang kebetulan kewenangannya ada di bawah Dirjen PHU Kemenag tersebut.

"Kenapa sampai kita memanggil (Hilman Latief) berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tahun Lalu 8 Persen, Gaji PNS 2025 Guru, Dosen Penyuluh, TNI-Polri Naik Berapa, Ini Aturan Terbaru

Keterlibatan Banyak Pihak

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah memeriksa banyak pihak.

KPK mencurigai adanya sejumlah oknum di Kemenag yang terlibat.

Bahkan, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas juga tak luput dari pemeriksaan.

Desas-desus soal penetapan tersangka pun kian menguat.

Namun, KPK belum mau menyinggung lebih lanjut soal penetapan tersangka sejumlah orang penting di Kemenag itu.

Saat ini, ada beberapa hal yang tengah didalami KPK.

Pendalaman masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024. 

Menurut KPK, pembagian kuota tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Undang-undang tersebut menetapkan alokasi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, ketentuan tersebut diubah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga perubahan kebijakan ini tidak hanya merupakan penyimpangan administratif, melainkan didasari oleh niat jahat. 

"Setelah kami susuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen-50 persen, atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama," jelas Asep.

Lebih lanjut, KPK mencium adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai pelicin dalam pembagian kuota ini. 

"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerjan Agama," tambahnya.

Saat ini, KPK tengah mendalami apakah inisiatif perubahan SK tersebut datang dari asosiasi travel dengan imbalan tertentu (bottom-up) atau merupakan arahan dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama (top-down).

Kasus dugaan korupsi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, menurut perhitungan awal KPK, telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan menghitung angka pasti kerugian negara, serta menyebut lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skandal ini.

Baca juga: Gaji, Masa Kerja & Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini

Profil Hilman Latief

Prof. Hilman Latief, MA, Ph.D adalah seorang akademisi, ilmuwan, dan praktisi yang fokus pada kajian filantropi Islam, politik Islam, dan ilmu politik. 

Ia lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, 25 September 1975.

Adapun latar pendidikannya tak main-main.

Hilman menyandang gelar S1 di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1999).

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan dan meraih dua gelar S2.

Pertama, ia menyandang gelar S2 bidang Studi Islam dan Lintas Budaya di Universitas Gadjah Mada (2003).

Kemudian, Hilman Latief menyandang gelar S2 bidang Studi Islam dan Perbandingan Agama, Western Michigan University, Amerika Serikat (2005).

Tidak cukup sampai disitu, Hilman Latief juga menyandang gelar Doktoral (Ph.D.) dari Universiteit Utrecht, Belanda (2012),

Ia juga menjalani studi post-doktoral dan penelitian di KITLV, Leiden, Belanda.

Adapun kariernya, Hilman Latief tercatat sebagai Guru Besar (Guru Besar) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada usia 45 tahun, bidang Studi Islam dengan spesialisasi filantropi Islam dan pembangunan.

Ia sempat menjabat sebagai Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK (Al Islam Kemuhammadiyahan) UMY (2017-2022).

Lalu, Hilman juga sempat menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus Lazismu PP Muhammadiyah, lembaga filantropi milik Muhammadiyah yang mengelola zakat, infak, sedekah.

Dia juga sempat mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sejak Oktober 2021.

Selama ini, Hilman Latief juga aktif dalam organisasi Muhammadiyah dan Ikatan Remaja Muhammadiyah.

Ia aktif dalam berbagai konferensi, workshop, dan kuliah umum nasional dan internasional, termasuk di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Eropa, dan Amerika Serikat.

Publikasi dan Penghargaan

Penulis enam buku berbahasa Inggris dan sembilan buku berbahasa Indonesia terkait filantropi Islam dan pembangunan.

Meraih Alumni Achievement Award dari Fakultas Seni dan Ilmu Pengetahuan, Western Michigan University pada tahun 2014.

Aktif menerbitkan jurnal ilmiah nasional dan internasional dan menjadi anggota Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI).

Anggota dan pejabat di berbagai asosiasi ilmiah seperti Asosiasi Dosen Ekonomi Syariah (ADESY) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).

Biodata Hilman Latief

Nama lengkap: Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D

Jabatan: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama sejak 1 Oktober 2021

Afiliatif akademik: Guru besar bidang Studi Islam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), aktif sebagai Ketua Lazismu Pusat

Pendidikan Hilman Latief

  • S1 Studi Islam – IAIN (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (1999)
  • S2 Agama & Lintas Budaya – UGM (2002) dan Western Michigan University, AS (Fulbright, 2003)
  • S3 (Ph.D.) – Philosophy of Religion, Utrecht University, Belanda (2012)

Karier Hilman Latief

  • Aktivis & Filantropis: Ketua Lazismu Pusat (Muhammadiyah) sejak dipilih sebagai Dirjen PHU
  • Dirjen PHU Kemenag: Dilantik oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam acara pengambilan sumpah (1 Okt 2021)
  • Fokus kebijakan: Penyusunan ongkos haji yang rasional, efisiensi manajemen, digitalisasi pelayanan, dan penguatan etika/protokol petugas haji

(Bangkapos.com, Tribunnews.com, Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved