Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Kena Reshuffle, Ganjar Sebut PDIP Partai Penyeimbang

Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Kena Reshuffle, Ganjar Sebut PDIP Partai Penyeimbang. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
(KOMPAS.com/HUMAS PEMPROV JATENG)
Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi Kena Reshuffle, Ganjar Sebut PDIP Partai Penyeimbang 

BANGKAPOS.COM - Penggantian Budi Gunawan dan Hendrar Prihadi (Hendi) di Kabinet Merah Putih ditanggapi oleh Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo.

Dalam reshuffle atau perombakan kabinet, Presiden Prabowo Subianto mengganti sejumlah anggota kabinet, termasuk Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebelum perombakan, Budi Gunawan menjabat sebagai Menkopolkam, sedangkan Hendy menjabat sebagai Kepala LKPP.

Menurut Ganjar, PDI-P memang sudah menentukan sikap bahwa mereka berada di luar pemerintah sebagai partai penyeimbang.

"Kan PDI Perjuangan sudah menentukan sikap dalam kongres sebagai partai penyeimbang," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025) malam.

"Dan di luar pemerintah atau kabinet," ujarnya.

Sebagai informasi, Budi Gunawan, yang dianggap representasi PDI-P di pemerintah, diganti oleh Prabowo dalam reshuffle atau perombakan kabinet jilid 2 pada 8 September 2025.

Saat ini, Presiden telah menunjuk Jenderal (Hor) (Purn) Djamari Chaniago sebagai Menkopolkam.

Sementara itu, Hendrar Prihadi yang merupakan kader PDI-P juga dicopot Prabowo dari Kepala LKPP. Hendrar Prihadi pun digantikan oleh Sarah Sadiqa.

Meski begitu, PDI-P menghormati keputusan Prabowo yang mengganti Hendi dan Budi Gunawan itu

Reshuffle Jilid 3

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan Kabinet Merah Putih jilid 3.

Presiden melantik sejumlah pejabat baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Selain Djamari Chaniago, ada 10 orang lainnya yang dilantik mengisi sejumlah pos menteri, wakil menteri dan utusan khusus presiden, Kepala Staf Kepresidenan dan beberapa jabatan tinggi lainnya.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Tahun 2024-2029 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved