Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS, Begini Simualasi & Syarat, Segini Gaji dan Tunjangan
Pemerintah membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025 bagi tenaga honorer. Simak syarat, gaji, tunjangan, serta peluang karier hingga kesempatan jadi PNS
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM --Tahun 2025 menjadi momen penting bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah secara resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebuah model baru dalam sistem kepegawaian yang ditujukan untuk memberikan solusi bagi honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam formasi PPPK penuh waktu maupun CPNS.
Skema ini menjadi jalan tengah antara kebutuhan fleksibilitas tenaga kerja instansi pemerintah dengan harapan honorer agar tetap memiliki status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Latar Belakang Munculnya PPPK Paruh Waktu
Selama bertahun-tahun, masalah tenaga honorer menjadi isu klasik yang belum tuntas.
Ribuan honorer di berbagai daerah masih berstatus tidak tetap meski sudah mengabdi puluhan tahun.
Pemerintah kemudian berupaya mencari solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga realistis dari sisi anggaran.
Dari sinilah lahir gagasan PPPK paruh waktu.
Baca juga: Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Sendiri Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka Pembunuhan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status ini memungkinkan honorer diangkat menjadi ASN dengan masa kerja kontrak tertentu.
Namun berbeda dengan PPPK penuh waktu, status paruh waktu memberi fleksibilitas jam kerja, tanggung jawab, dan penghasilan.
“Ini adalah bentuk reformasi birokrasi. Kita ingin memberikan ruang bagi honorer agar tetap mendapat status ASN, sekaligus menjaga efisiensi anggaran,” jelas salah satu pejabat BKN dalam keterangan pers.
Syarat dan Mekanisme Pengangkatan
Tidak semua honorer bisa otomatis masuk ke dalam skema PPPK paruh waktu.
Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi:
- Terdaftar resmi sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.
- Memenuhi kriteria usia dan masa kerja sesuai peraturan teknis yang berlaku.
- Lolos seleksi administrasi dan kompetensi, meskipun lebih sederhana dibanding seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu.
- Bersedia menandatangani kontrak dengan durasi tertentu, umumnya per tahun.
Bagi yang lolos, mereka akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti ASN lainnya. Status ini membuat mereka diakui secara resmi dalam sistem kepegawaian nasional.
Jenjang Karier: Apakah Ada Jalan Menuju PNS?

Pertanyaan besar yang muncul di kalangan honorer adalah: apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi pintu menuju jenjang karier lebih tinggi?
Pemerintah menegaskan bahwa status ini tidak otomatis memberikan jalur karier struktural seperti PNS.
Namun, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh:
- Melanjutkan Kontrak
Jika kontrak berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke jabatan lain sesuai kebutuhan.
2. Beralih ke PPPK Penuh Waktu
Pegawai yang menunjukkan kinerja baik berpeluang dialihkan ke PPPK penuh waktu, dengan syarat anggaran tersedia.
3. Mengikuti Seleksi CPNS
PPPK paruh waktu tidak kehilangan hak untuk ikut seleksi CPNS. Jika lolos, mereka dapat beralih status menjadi PNS dengan jenjang karier yang lebih jelas.
Aturan ini ditegaskan dalam diktum resmi pemerintah.
Diktum ke-13 menyebutkan pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontrak berakhir, tetapi tetap bisa diperpanjang. Sementara diktum ke-24 menegaskan mereka berhak mengikuti seleksi CPNS.
Hak dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai tetap memperoleh hak dasar ASN, termasuk:
NIP resmi dari BKN.
Gaji pokok yang dihitung berdasarkan jam kerja dan beban tugas.
Tunjangan sesuai ketentuan masing-masing instansi, meski nilainya berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Dengan kata lain, status ini memberikan jaminan legalitas, meski dari sisi penghasilan tidak sebesar pegawai penuh waktu.
Simulasi Kasus
Bayangkan seorang honorer guru di sebuah sekolah menengah. Ia sudah mengajar 10 tahun, namun gagal dalam seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu.
Dengan adanya skema paruh waktu, ia bisa tetap diangkat sebagai ASN dengan kontrak tahunan.
Ia akan menerima gaji sesuai jam mengajar, plus tunjangan tertentu.
Jika performanya bagus, peluang untuk dialihkan ke PPPK penuh waktu atau bahkan ikut seleksi CPNS tetap terbuka.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung tanpa kepastian status.
Meski tidak otomatis menjanjikan jalur karier seperti PNS, skema ini membuka ruang baru: ada kepastian hukum, gaji, dan kesempatan memperpanjang kontrak.
Kini tinggal bagaimana pemerintah memastikan implementasinya berjalan adil, transparan, dan benar-benar memberi harapan bagi honorer yang telah lama mengabdi.
Tunjangan Didapat PPPK Paruh Waktu
Pemerintah membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, namun masih dibutuhkan oleh instansi.
Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu.
Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada penghasilan, kontrak kerja, dan tanggung jawab.
Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan.
Tunjangan gaji PPPK paruh waktu Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain :
- Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.
Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.
Dengan demikian, jam kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi. PPK juga berhak menyesuaikan beban tugas sesuai kebutuhan organisasi.
Namun, aturan tetap menekankan asas keadilan. Artinya, durasi kerja yang ditetapkan tidak boleh merugikan pegawai maupun lebih berat dibandingkan ketentuan yang berlaku bagi PPPK penuh waktu.
Gaji Pokok PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, tak jarang ada honorer yang bertanya-tanya perihal besaran gaji yang didapat, apalagi khusus bagi mereka yang merupakan lulusan SMA.
Sebelum mengetahui perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan.
Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Gaji yang diberikan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.680.000
Sumatera Barat: Rp 2.990.000
Sumatera Selatan: Rp 3.680.000
Sumatera Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000
2. Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000
4. Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000
6. Pulau Papua
Papua: Rp 4.280.000
Papua Tengah: Rp 4.280.000
Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000
Masa Kerja dan Evaluasi
- Kontrak: Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per satu tahun dan dapat diperpanjang.
- Evaluasi Kinerja: Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
- Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu di kemudian hari.
Jadwal Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025. (Diperpanjang)
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.
PPPK Paruh Waktu Dapat SK dan NI PPPK
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan SK dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Hal ini tepatnya tertuang dalam diktum ke-6:
"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN."
Meski penggajiannya cukup berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, tenaga PPPK Paruh Waktu tetap mendapat SK pengangkatan sebagaimana PPPK Penuh Waktu.
Dengan SK tersebut, tenaga PPPK Paruh Waktu akan memiliki status kepegawaian yang jelas dan diakui secara resmi. Ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran per Golongan Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2
(Bangkapos.com, Kompas.com, TribunSumsel.com)
tunjangan PPPK paruh waktu lulusan S1
tunjangan PPPK paruh waktu lulusan SMA
PPPK Paruh Waktu
Meaningful
Kematian Brigadir Esco Terungkap, Istri Sendiri Briptu Rizka Sintiyani Jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
Tampang Briptu Rizka Tewaskan Brigadir Esco, Pingsan saat Suaminya Hilang, Jadi Tersangka Kini |
![]() |
---|
Tot Tot Wok Wok Menggema, Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Sirine pada Mobil Patwal: Terganggu |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Intip Gaji & Tunjangan Kerja 4 Jam Sehari |
![]() |
---|
Sosok Janda Inisial Y Digerebek Asyik Bersama Kapolsek Jelang Subuh, Ternyata Guru PAUD di Kendal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.