Gaji PNS Guru hingga TNI Polri Naik pada 2025! Kenaikannya Berapa Persen? Simak Update Terkininya

Gaji PNS mulai dari guru hingga TNI Polri pada 2025 ini direncanakan naik berdasarkan Perpres 79 tahun 2025.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Gemini AI
GAJI PNS- Ilustrasi kenaikan gaji PNS. Gaji PNS mulai dari guru hingga TNI Polri pada 2025 ini direncanakan naik berdasarkan Perpres 79 tahun 2025. Namun, kabar terkini, belum ada update berapa persen kenaikan gaji PNS 2025 yang akan diberlakukan. (Foto ilustrasi ini adalah buatan Gemini) 

BANGKAPOS.COM - Gaji PNS mulai dari guru hingga TNI Polri pada 2025 ini direncanakan naik berdasarkan Perpres 79 tahun 2025.

Namun, kabar terkini, belum ada update berapa persen kenaikan gaji PNS 2025 yang akan diberlakukan.

Sebagai gambaran saja, kenaikan gaji PNS pada 2024 adalah 8 persen.

Kemenpan RB menyatakan belum membahas mengenai kenaikan Gaji PNS ini.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce menegaskan bahwa kebijakan terkait kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri masih belum dibahas lebih jauh.

 "Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Lebih lanjut, Averrouce menyampaikan bahwa saat ini Presiden Prabowo masih memfokuskan arahannya untuk mengawal sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional lainnya.

Seperti diketahui, rencana kenaikan gaji ASN pada 2025 dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Dalam RKP 2025 itu, satu di antara program unggulan yang langsung menjadi sorotan publik adalah rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara.

Baca juga: Download PDF Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji PNS Guru, Ddsen TNI Polri, Ini Link-nya!

Lalu, sebenarnya berapa gaji yang saat ini diterima ASN, TNI, dan Polri?

Daftar dan Tabel Gaji PNS 2025

Ketentuan mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen. Hingga kini, nominal gaji tetap mengacu pada golongan PNS.

Simak tabel gaji PNS 2025 di sini.

Sementara itu, dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025

Sementara itu, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sama seperti ASN, gaji pokok PPPK juga disesuaikan berdasarkan golongan.

Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Khusus untuk dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Alhamdulillah! Gaji PNS Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Dipastikan Naik Usai Perpres 79 Terbit

Gaji TNI AD, TNI AL, dan TNI AU 2025

Sama halnya dengan PNS, gaji prajurit TNI juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

 Ketentuan mengenai gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, dengan besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat.

Berikut rincian gaji TNI tahun 2025:

Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Bintara

Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Perwira Pertama

Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Polisi 2025

Besaran gaji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

 Sama seperti TNI dan PNS, struktur gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat.

Berikut rincian gaji pokok polisi tahun 2025:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800 – Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Selain gaji pokok, anggota Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan.

Nilainya bervariasi, mulai dari sekitar Rp 1,9 juta hingga mencapai Rp 43 juta per bulan, tergantung jabatan yang diemban.

(Serambi News/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved