Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Cek Juga Tabel Gaji P3K Penuh Waktu & Tunjangannya
Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 adalah sekitar Rp2 juta hingga Rp5,61 juta atau minimal sama dengan gaji terakhir saat masih jadi honorer.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Dari sekian juta tenaga honorer di seluruh Indonesia yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu diketahui adalah mereka yang merupakan lulusan S1.
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang sebelumnya adalah tenaga honorer di instansi pemerintahan yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan skema sistem kepegawaian yang memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk tetap bekerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu.
Dasar hukum skema ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Lantas jika diangkat jadi PPPK Paruh Waktu nanti, berapa sih gaji mereka?
Gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 adalah sekitar Rp2 juta hingga Rp5,61 juta atau minimal sama dengan gaji terakhir saat masih jadi honorer.
Baca juga: Gaji PNS Guru hingga TNI Polri Naik pada 2025! Kenaikannya Berapa Persen? Simak Update Terkininya
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Begitu juga dengan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA hingga D3 yang kisarannya akan sama dengan saat masih jadi honorer.
Dalam diktum ke-19, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Namun gaji PPPK paruh waktu juga bisa mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Bagaimana tunjangannya?
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.
Mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.
Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Sebagai informasi tambahan, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024.
Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.
Tabel Gaji P3K Penuh Waktu dan Tunjangannya
Lantas bagaimana dengan gaji P3K penuh waktu dan tunjangannya?
P3K penuh waktu adalah ASN yang kerjanya full time atau 8 jam per hari dan tentu gajinya pun lebih besar.
Selain gaji, PPPK penuh waktu juga akan mendapat tunjangan kerja disesuaikan dengan lembaga atau instansi yang mempekerjakan.
Kemudian rincian gaji PPPK penuh waktu ini sesuai masa kerja dan golongan menurut
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
1. PPPK Golongan I mendapat Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. PPPK Golongan II mendapat Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. PPPK Golongan III mendapat Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. PPPK Golongan IV mendapat Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. PPPK Golongan V mendapat Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. PPPK Golongan VI mendapat Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. PPPK Golongan VII mendapat Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. PPPK Golongan VIII mendapat Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. PPPK Golongan IX mendapat Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. PPPK Golongan X mendapat Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. PPPK Golongan XI mendapat Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. PPPK Golongan XII mendapat Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. PPPK Golongan XIII mendapat Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. PPPK Golongan XIV mendapat Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
15. PPPK Golongan XV mendapat Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
16. PPPK Golongan XVI mendapat Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
17. PPPK Golongan XVII mendapat Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Selain gaji PPPK juga berhak atas tunjangan yang diterima seperti PNS diantaranya:
1. Tunjangan Istri/Suami
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Pangan
4. Tunjangan Jabatan Struktural
5. Tunjangan Jabatan Fungsional
6. Tunjangan Umum
7. Tunjangan Kinerja (TPP)
Anda bisa melihat tabel gaji P3K dan tunjangannya berikut ini.
(Tribun Network/ Kompas.com/ Bangkapos.com)
Benarkah PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Jadi PNS, Begini Simualasi & Syarat, Segini Gaji dan Tunjangan |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini, Intip Gaji & Tunjangan Kerja 4 Jam Sehari |
![]() |
---|
Kerja Hanya 4 Jam Sehari, Segini Gaji, Tunjangan, Kontrak & Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Tunjangan, Jam Kerja hanya 4 Jam Sehari |
![]() |
---|
Gaji, Masa Kerja & Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.