Jumat, 8 Mei 2026

Sosok Herly Puji Mentari, Sekdis Koperasi Dicopot Bobby Nasution, Main HP hingga Dugaan Gratifikasi

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar Bobby Nasution mencopot Herly Puji Mentari, mulai dari main HP hingga dugaan gratifikasi.

Tayang:
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Facebook | Tangkapan layar foto akun Instagram @dpppakb.provsu
HERLY PUJI DICOPOT -- Sosok Herly Puji Mentari, Sekdis Koperasi Dicopot Bobby Nasution, Main HP hingga Dugaan Gratifikasi 

BANGKAPOS.COM -- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM), Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya.

Ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar Bobby Nasution mencopot Herly Puji Mentari, mulai dari main HP hingga dugaan gratifikasi.

Sejumlah pelanggaran itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 10 September 2025.

Baca juga: Sosok Riza Haddad Kakak Seayah Tasya Farasya, Diduga Mereka Berkonflik hingga Sindir soal Wali Nikah

Dalam narasi yang beredar, pencopotan Herly Puji Mentari Latuperissa karena dia asyik main handphone saat Bobby Nasution memberikan arahan.

Namun, bukan cuma itu saja pelanggaran yang dilakukan Herly.

Ada sederet pelanggaran berat yang membuatnya harus kehilangan jabatan.

Satu diantara pelanggaran berat itu yakni dugaan gratifikasi dan penganiayaan.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," tulis keputusan dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution, pada 10 September 2025.

Baca juga: Isu Selingkuh Briptu Rizka Dibantah Kuasa Hukum, Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Brigadir Esco

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap membenarkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Herly.

"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi," kata Sulaiman, Jumat (19/9/2025) kemarin.

Kemudian, pelanggaran lain yang sangat menonjol adalah ketika Herly diduga melakukan kekerasan verbal terhadap bawahan dan memanfaatkan tenaga outsourcing untuk kepentingan pribadinya. 

Ia meminta tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa upah.

"Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin ikut seleksi, kan enggak boleh," kata Sulaiman.

Namun Sulaiman memastikan bahwa pencopotan Herly sudah sesuai mekanisme yang berlaku. 

"Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka suka, ada bukti-bukti. Dan diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," jelasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved