Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Stand Mikrofon, Punya Utang Rp1,5 M

Di LHKPN tercatat Zamroni Aziz memiliki harta kekayaan hampir Rp4 miliar alias Rp. 3.963.434.305 dengan utang Rp1,5 miliar

Kolase tangkapan layar | TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
KAKANWIL KEMENAG NTB -- Sosok Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Mikrofon saat Lantik Pejabat, Sebut Bercanda 

BANGKAPOS.COM -- Segni harta kekayaan Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB yang disorot usai viral videonya lempar stand mikrofon.

Zamroni Aziz melempar stand mikrofon saat pelantikan Kepala Kemenag Dompu Najamuddin, Jumat (19/9/2025) hingga viral di media sosial.

Kini, usai mendapat kritikan tajam dari publik Zamroni langsung memberikan klarifikasi.

Baca juga: Klarifikasi Zamroni Aziz Kemenag NTB Dikecam Usai Lempar Stand Mikrofon: Kami Malah Ketawa-ketawa

Ia mengatakan bahwa aksi melempar stand mikrofon tersebut hanyalah sebagai candaan saja di ruangan.

Dikatakannya tak ada unsur amarah atau emosi sedikitpun.

“Itu hanya spontan, saya pindahkan tiang mikrofon yang menghalangi. Bahkan dilakukan sambil bercanda,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah kejadian suasana cair penuh keakraban.

“Kami semua justru tertawa-tawa,” tandasnya.

Terlepas dari itu kini sosok dan kepribadian Zamroni Aziz disorot termasuk hartanya.

Lantas berapa harta kekayaan Zamroni Aziz?

Harta Kekayaan Zamroni Aziz

Mengutip dari LHKPN di https://elhkpn.kpk.go.id/, Zamroni telah melaporkan data harta kekayaan terbarunya untuk periodik 2024 pada 25 Februari 2025.

Tercatat Zamroni Aziz memiliki harta kekayaan hampir Rp4 miliar alias Rp. 3.963.434.305.

Namun ia juga memiliki utang sebesar Rp. 1.572.332.900

Berikut rincian harta kekayaan Zamroni Azis:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.236.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 2.000 m2/120 m2 di KAB / KOTA
LOMBOK TENGAH, WARISAN Rp. 1.084.000.000
2. Tanah Seluas 5.900 m2 di KAB / KOTA LOMBOK TENGAH,
WARISAN Rp. 1.652.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/120 m2 di KAB / KOTA
LOMBOK BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.197.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER Tahun 2022, HASIL
SENDIRI Rp. 445.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.8 VRZ 4X4 AT (GUN156RSDTHXD) Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 752.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 36.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 66.767.205

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 5.535.767.205

III. HUTANG Rp. 1.572.332.900

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.963.434.305

Rekam jejak Zamroni Aziz

Sosok Zamroni Aziz lahir di Sangkong, Lombok Tengah, pada 31 Desember 1978.

Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang Hukum Islam di STAIN Mataram, kemudian melanjutkan studi pascasarjana dan memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Mataram.

Dengan latar belakang akademik di bidang hukum serta pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Agama, Zamroni dipercaya untuk menempati sejumlah posisi strategis.

Ia dikenal sebagai sosok yang berperan aktif dalam mendorong reformasi pelayanan keagamaan, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kariernya di Kementerian Agama dimulai pada tahun 2013 sebagai Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.

Setahun berselang, ia diangkat menjadi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah di kabupaten yang sama.

Pada 2015 hingga 2019, Zamroni dipercaya naik ke tingkat provinsi sebagai Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kanwil Kemenag NTB.

Setelah itu, kariernya terus menanjak dengan jabatan Kabag Tata Usaha (2019–2020), dan selanjutnya sebagai Kabid Pendidikan Madrasah (2020–2022).

Tahun 2022, ia dipindah tugaskan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumbawa.

Kemudian, sejak 2023, Zamroni menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB.

Namun, pada 2024–2025, namanya sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB atas dugaan gratifikasi dan pungutan liar.

Dalam laporan tersebut, Zamroni diduga menerima sejumlah uang dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, dengan nilai berkisar antara Rp30 juta hingga Rp50 juta yang ditransfer melalui rekening petugas ke rekening istrinya.

Ia juga dituduh menerima gratifikasi terkait mutasi jabatan eselon III di lingkungan Kemenag NTB, dengan nilai setoran mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta per jabatan.

Pihak Kejati NTB, melalui Kasi Penkum Efrien Saputera, membenarkan adanya laporan tersebut.

Diketahui kasus ini masih dalam penanganan bidang pidana khusus (Pidsus).

(Bangkapos.com/Tribun Lombok/Tribun Jatim/Tribun Sumsel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved