Harta Kekayaan Pejabat

Dipecat PDIP, Wahyudin Moridu Kini Berurusan dengan KPK Gara-gara Harta Minus

Dengan total aset Rp 198 juta dikurangi utang Rp200 juta, harta kekayaan bersih Wahyudin Moridu minus Rp2 juta.

Editor: Fitriadi
Facebook Mega Nusi
CURHAT SEUSAI DIPECAT -- Tangkapan layar saat Wahyudin Moridu curhat dapat gaji Rp200 ribu setelah dipecat dari anggota DPRD Gorontalo. 

BANGKAPOS.COM - Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang belum lama ini dipecat oleh partainya, ternyata harta kekayaannya minus Rp 2 juta.

Kekayaan itu dilaporkan Wahyudin ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Wahyudin terakhir melaporkan kekayaannya ke LHKPN 31 Desember 2024.

Berdasarkan data yang tercantum dalam laman resmi e-lhkpn tersebut, total aset yang dimilikinya sebesar Rp198 juta.

Aset milik Wahyudin terdiri dari sebidang tanah dan bangunan seluas 2.000 meter persegi di Boalemo senilai Rp180 juta yang berstatus sebagai harta warisan.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp18 juta.

Namun yang membuat total kekayaannya menjadi negatif adalah adanya utang yang dilaporkan sebesar Rp200 juta.

Dengan total aset Rp 198 juta dikurangi utang Rp200 juta, harta kekayaan bersih Wahyudin tercatat minus Rp2 juta.

Dalam laporannya, Wahyudin juga mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi maupun aset lainnya.

Nama Wahyudin Moridu sendiri sebelumnya telah menjadi perbincangan hangat di jagat maya setelah videonya yang mengaku ingin "merampok uang negara" viral.

Akibat pernyataan kontroversial tersebut, PDIP telah mengambil langkah tegas dengan memecatnya dari keanggotaan partai.

KPK Akan Telusuri Harta Kekayaan Wahyudin Moridu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti LHKPN milik Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo yang belum lama ini dipecat oleh partainya, PDI Perjuangan.

Laporan kekayaan Wahyudin menjadi sorotan publik setelah diketahui bernilai minus Rp2 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan mendalam terhadap laporan harta yang disampaikan oleh Wahyudin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved