Jenderal Listyo Sigit Buka Suara soal Penahanan Delpedro Marhaen, Singgung Soal Peristiwa Pidana

Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo menyinggung soal peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Delpedro.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Tribunnews.com | Ist
DELPEDRO DITAHAN -- Jenderal Listyo Sigit Buka Suara soal Penahanan Delpedro Marhaen, Singgung Soal Peristiwa Pidana 

BANGKAPOS.COM -- Orang nomor satu di Institusi Polri, Jenderal Listyo Sigit, buka suara soal penahanan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.

Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Listyo menyinggung soal peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh Delpedro.

Selama ada alat bukti, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.

Baca juga: Sosok Irjen Rusdi Hartono Kapolda Tersingkat Kedua setelah Irjen Yudhiawan, Jabat 6 Bulan 12 Hari

Sebelumnya, Delpedro resmi ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025).

Ia dituduh menghasut aksi anarkistis dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Delpedro dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal menyuarakan isu demokrasi dan kebebasan sipil, sekaligus memiliki rekam jejak panjang di dunia advokasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penangkapan terhadap Delpedro Marhaen bukan karena dia seorang aktivis.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, hal yang kebetulan saja Delpedro adalah seorang aktivis.

Baca juga: Rapor Merah Jenderal Listyo Sigit Selama Jabat Kapolri, Tolak Mundur Meski Banyak Desakan

Ia menekankan bukan karena alasan aktivis, lalu Delpedro ditangkap.

Ia menegaskan ada peristiwa pidana di balik penangkapan terhadap pria bernama lengkap Delpedro Marhaen Rismansyah itu.

"Jadi sebenarnya bukan masalah aktivis ataupun bukan aktivis, tapi kami sedang melakukan proses penegakan hukum. Ada peristiwa-peristiwa pidana yang kemudian kita dalami," kata Kapolri, dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (25/9/2025) malam.

"Kebetulan dia aktivis, bisa saja bukan aktivis, tapi kebetulan dia aktivis dan kemudian terkait dengan proses-proses yang saat ini sedang kita dalami," jelasnya.

Mantan Kabareskrim itu memastikan pihaknya tidak akan menangkap masyarakat tanpa alat bukti yang cukup.

"Sepanjang kita mendapati adanya alat bukti, alat buktinya cukup, menyangkut satu pidana tertentu, tentunya kita harus mengambil langkah," ujar Kapolri.

"Bukan karena aktivisnya, tapi karena perannya, karena perbuatannya terkait dengan peristiwa pidana yang terjadi," imbuhnya.

Listyo Sigit menilai, berdasarkan hasil temuan pihak-pihak yang ditangkap terkait aksi demo pada akhir Agustus 2025 lalu, diduga melakukan provokasi hingga membakar objek tertentu.

"Kita temukan adanya provokasi, penghasutan, penggunaan dan pembuatan bom molotov, menyerang petugas, membakar gedung-gedung, membakar objek-objek tertentu, itu yang kita temukan," kata dia.

Sementara itu, Kapolri juga mengakui dirinya memang memerintahkan bawahannya untuk menggunakan peluru karet merespons kondisi genting yang terjadi di berbagai daerah.

Ia menegaskan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang.

"Memang itu fakta bahwa pas terjadi musibah, terlindas, kemudian situasi yang ada menjadi tidak normal, kondisinya semakin meningkat, bahkan terjadi pembakaran di mana-mana, Markas Komando kita dibakar, DPRD dibakar, moril anggota jatuh, dan saat itu yang saya pikirkan hanyalah satu bagaimana caranya moril mereka bangkit," ujar Kapolri. 

Sigit sendiri mengaku siap jika dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan dirinya tegak lurus kepada perintah Prabowo.

"Kalau ada apa-apa, Listyo Sigit, Kapolri, siap dicopot. Karena saat itu anggota saya, anggota kita, sedang dalam posisi yang morilnya sangat jatuh, dan perlu ada yang mengambil alih tanggung jawab itu. Saya siap melakukan itu," tegasnya. 

Sigit mengatakan saat ini pihaknya menghormati surat permintaan dari para tokoh bangsa tersebut.

“Saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GNB, kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara ya. Dan tentunya saya menghormati, kita semua menghormati,” ungkap Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Meski begitu, Sigit menyebut penyidik masih mendalami terlebih dahulu rangkaian peristiwa hingga pidana yang diduga dilakukan para aktivis tersebut.

Sehingga ketika pendalaman sudah mencapai titik final, maka apakah opsi penangguhan penahanan akan dilakukan penyidik atau tidak.

"Ataupun kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi, tentunya kami akan menjelaskan," ucap dia.

Diakui Sigit bahwa Polri sangat mengapresiasi masukan dari sejumlah tokoh bangsa itu.

Bahkan Sigit tak memungkiri surat dari para tokoh itu akan menjadi rujukan dalam mempertimbangkan nasib para aktivis tersebut.

"Tapi yang jelas, sekali lagi, kami semua sangat menghormati apa yang menjadi aspirasi dari para tokoh gerakan nurani bangsa, kami appreciate. Dan itu menjadi salah satu perhatian kami kepada seluruh anggota untuk kemudian menjadi rujukan, menjadi pertimbangan," tutur dia.

Untuk informasi, Sejumlah tokoh nasional tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). 

Mereka menjenguk tahanan aktivis Delpedro Marhaen Cs yang ditahan atas kasus dugaan pengahasutan ricuh demo.

Para tokoh menjenguk tahanan aktivis yang berada di dalam rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Para tokoh bangsa yang tergabung dalam GNB yakni Lukman Hakim (Eks Menteri Agama), Sinta Nuriyah (Istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur), Karlina R Supelli (Ahli Filsuf).

Kemudian ada Erry Riyana Hardjapamekas (eks Pimpinan KPK), Inaya Wahid (aktivis), Gomar Gultom (eks Ketu PGI), Komaruddin Hidayat (akademisi), dan Beka Ulung Hapsara (aktivis).

Usai menjenguk, Lukman Hakim menuturkan kehadirannya ke Polda Metro wujud kepedulian dan keprihatinan atas adanya sejumlah aktivis, mahasiswa yang ditahan karena peristiwa demo beberapa waktu yang lalu.

Sosok Delpedro Marhaen

Delpedro dikenal sebagai aktivis HAM yang vokal menyuarakan isu demokrasi dan kebebasan sipil, sekaligus memiliki rekam jejak panjang di dunia advokasi.

Delpedro memiliki rekam jejak akademis di bidang hukum dan politik. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Tarumanegara pada 2022 lalu.

Tak sampai di situ, ia juga menempuh studi magister hukum di kampus yang sama, serta menempuh pendidikan magister ilmu politik di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) pada 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Delpedro menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation sejak 2024.

Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba yang didirikan oleh sejumlah aktivis HAM, salah satunya Haris Azhar.

Lokataru Foundation berperan dalam mendukung dan memberikan kontribusi dalam pemenuhan serta penegakan HAM.

Sebelum memimpin Lokataru, Delpedro juga sempat menjadi Research Assistant Lokataru Foundation, Research Assistant Hakasasi.id, dan Program Assistant KontraS.

Ia juga pernah menjadi peneliti di Haris Azhar Law Office serta koresponden BandungBergerak.id.

Delpedro Marhaen ditangkap atas tuduhan penghasutan untuk melakukan aksi anarkistis pada Senin (1/9/2025). Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Delpedro sejak 25 Agustus 2025 di Jakarta.

"Jadi proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta pengumpulan bukti-bukti sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 (Agustus 2025)," ucap Ade Ary, Selasa.

Ia menuturkan, Delpedro ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan atau pasal 45 a ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Pihak keluarga mengatakan mereka tidak akan mengemis agar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dibebaskan. 

Hal itu disampaikan oleh kakak Delpedro, Delpiero Hegelian dalam orasinya di Aksi Kamisan ke-879 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

“Hari ini saya akan menegaskan bahwa pihak keluarga dan Delpedro tidak pernah mengemis untuk dibebaskan,” kata Delpiero. 

Pihak keluarga, lanjutnya, hanya meminta keadilan dan kebenaran ditunjukkan seterang-terangnya. 

“Hari ini saya tegaskan, bahwa kebebasan itu bukanlah hadiah dari pemerintah. Kebebasan adalah hak dari setiap orang,” tuturnya.

Lebih lanjut Delpiero juga menekankan ihwal apa yang dilakukan oleh Delpedro dkk bukanlah sebuah dosa. 

Melaikan kebenaran dan merupakan nafas dari demokrasi itu sendiri. 

“Maka hari ini saya ada di sini kawan-kawan ada di sini sebagai bentuk pengingat kepada pemerintah bahwa kebenaran mungkin bisa untuk ditunda, tapi tidak akan pernah bisa untuk dikubur. Bahwa keadilan mungkin bisa diperlambat, tapi tak akan pernah bisa dimatikan,” pungkasnya. 

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved