Inilah Penyebab Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Magang Nasional Tahap I

Inilah Penyebab Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Magang Nasional Tahap I. Simak t

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Evan Saputra
PROGRAM MAGANG - Inilah Penyebab Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Peserta Magang Nasional Tahap I 

BANGKAPOS.COM - Dari sekian banyak pendaftar program magang nasional 2026 ada yang tidak memenuhi syarat.

Lantas apa penyebabnya?

Program Magang Nasional Tahun 2025 Batch I mendapatkan antusias besar dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman resminya. 

“Sejak program magang ini dibuka, animo dari masyarakat dan dunia usaha sangat luar biasa. Hal ini menunjukkan bahwa program pemagangan semakin dipercaya sebagai sarana efektif untuk menyiapkan tenaga kerja terampil dan berpengalaman,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Kamis (16/10/2025), dilansir laman Kemnaker. 

Baca juga: Menkeu Purbaya Ogah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh, Luhut: Tidak Ada yang Pernah Meminta APBN

Kemnaker mendata, ada ribuan perusahaan berpartisipasi dan ratusan ribu orang telah mendaftar sebagai calon peserta magang.

Namun, bagaimana jika calon pemagang mendapat status "tidak memenuhi syarat"? Apa penyebabnya? 

Penyebab Status Tidak Memenuhi Syarat 

Kemnaker melalui akun Instagramnya, @kemnaker, Rabu (15/10/2025), menjelaskan mengenai status "tidak memenuhi syarat" tersebut. 

Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi: 

Pertama, tanggal kelulusan lebih dari satu tahun terakhir

Kedua, data calon pemagang belum masuk ke Pangkalan Data Kementerian Pendidikan Tinggi (PDDikti) karena kampus belum melaporkan atau memperbarui data kelulusan. 

"Kemnaker menggunakan data lulusan perguruan tinggi langsung dari Pangkalan Data Kementerian Pendidikan Tinggi (PDDikti) milik Kemendiktisaintek," tulis Kemnaker dalam postingannya tersebut. 

Kemnaker merinci, periode data kelulusan yakni pada 1 Oktober 2024-30 September 2025. 

Kemudian, penarikan data terakhir pada 1 Oktober 2025. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved