Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Kata Pertamina
Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Respon Pertamina simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Benarkah Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU? Begini Respon Pertamina.
Belakangan ini muncul narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan yang mati pajak tak dibolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU.
Sontak hak ini menjadi perhatian serius publik. Pasalnya, SPBU menjadi tempat yang banyak didatangi para pemilik kendaraan untuk mengisi BBM.
Lantas benarkah kendaraan yang pajaknya mati tak diperbolehkan mengisi BBM di SPBU?
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.
Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.
"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.
Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.
Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.
"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya.
Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku.
Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina.
Cara Membuat Qr Code pertamina
BGN Dibentuk Jokowi, Dieksekusi Prabowo dengan MBG, Sekarang Disorot |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak Besar Nilainya Rp60 Triliun, Negara Siap Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Kurir Paket di Bekasi Dibacok Pria Bertato karena COD Rp30 Ribu, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Sorakan dan Teriakan Warnai Muktamar X PPP 2025, Mardiono dan Agus Suparmanto Berebut Kursi Ketum |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro Tangani Kasus Ijazah Jokowi Dipromosikan Jadi Kapolda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.