Berita Viral

Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Ini Fakta dan Penjelasan Pertamina: Aturan QR Code

Viral kabar kendaraan mati pajak tak bisa isi BBM di SPBU bikin resah. Pertamina beri klarifikasi, syarat QR Code MyPertamina, dan aturan resmi

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Dok. PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel
MENGISI BBM - Operator SPBU saat mengisi bahan bakar mobil, Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU, Ini Fakta dan Penjelasan Pertamina: Aturan QR Code 

BANGKAPOS.COM--Belakangan ini media sosial diramaikan dengan isu yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang pajaknya mati tidak diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Informasi tersebut sontak membuat publik heboh, terutama para pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak.

SPBU menjadi fasilitas vital bagi masyarakat.

Jika benar kendaraan yang pajaknya mati dilarang membeli BBM, tentu dampaknya sangat besar.

Namun, benarkah kabar tersebut? Pertamina akhirnya angkat bicara.

Penjelasan Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menegaskan bahwa informasi kendaraan mati pajak tidak bisa membeli BBM tidak benar.

Menurutnya, Pertamina menyalurkan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar berdasarkan kuota yang ditentukan pemerintah.

Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, digunakan sistem QR Code melalui aplikasi MyPertamina.

“Untuk mendapatkan QR Code tersebut, tidak ada syarat pajak kendaraan harus hidup. Mau pajaknya hidup atau mati, tetap bisa mendaftar dan mendapatkan QR Code,” jelas Taufiq, Kamis (25/9/2025).

Ia menegaskan, yang menjadi acuan utama adalah kecocokan data STNK dengan kendaraan yang digunakan.

Selama data sesuai, maka QR Code dapat diterbitkan dan digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.

Dugaan Kebijakan Daerah

Taufiq juga menanggapi adanya kasus viral di beberapa daerah, di mana kendaraan mati pajak disebut tidak bisa membeli BBM.

Ia menduga hal itu terkait upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.

“Kalau dari Pertamina sendiri, tidak ada aturan pajak kendaraan harus hidup. Yang penting STNK sesuai dengan kendaraan, lalu QR Code muncul. Jadi yang dilayani adalah QR Code, bukan dicek STNK-nya,” tegasnya.

Digitalisasi BBM Bersubsidi

Pertamina terus memperkuat digitalisasi distribusi BBM bersubsidi. Sistem QR Code diberlakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, transparan, dan meminimalisir penyalahgunaan.

Dengan sistem ini, masyarakat yang berhak akan lebih mudah mendapat BBM bersubsidi, sementara potensi penyelewengan bisa ditekan.

Taufiq menambahkan bahwa regulasi detail mengenai syarat dan tata cara pendaftaran QR Code berada di bawah kewenangan pemerintah, bukan Pertamina.

Cara Membuat QR Code Pertamina

Bagi pengguna kendaraan yang ingin membeli Pertalite dan Solar bersubsidi, wajib memiliki QR Code atau barcode dari aplikasi MyPertamina.

Tujuannya agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.

Berikut langkah-langkah pembuatan QR Code Pertamina:

Syarat Pendaftaran QR Code

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:

  • KTP – masih aktif dan jelas terlihat.
  • STNK – valid serta sesuai nama pemilik di KTP.
  • Foto Kendaraan – plat nomor dan tampilan kendaraan harus jelas.
  • Pas Foto Diri – terbaru dan jelas untuk verifikasi.
  • Foto KIR – khusus kendaraan komersial.

Cara Daftar QR Code Pertamina

Melalui Website

  • Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.
  • Klik “Daftar Akun Baru” lalu setujui persyaratan.
  • Isi data pribadi: nama, NIK, nomor HP, email.
  • Aktivasi melalui email.
  • Login kembali, lengkapi data kendaraan, lalu tunggu verifikasi maksimal 14 hari.
  • Jika disetujui, barcode bisa diunduh.
Melalui Aplikasi MyPertamina

  • Unduh aplikasi MyPertamina di Play Store/App Store.
  • Buat akun dengan nomor telepon dan PIN.
  • Isi data pribadi sesuai identitas.
  • Daftarkan kendaraan di menu “Daftar dan Transaksi”.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Setelah verifikasi, barcode muncul di aplikasi.

Melalui Booth Offline di SPBU

  • Datangi SPBU yang menyediakan layanan registrasi MyPertamina.
  • Bawa dokumen persyaratan lengkap.
  • Petugas akan membantu proses pendaftaran.

Hoaks

Isu bahwa kendaraan mati pajak tidak boleh membeli BBM di SPBU adalah hoaks. 

Pertamina memastikan, syarat utama hanyalah data STNK yang sesuai agar bisa mendapatkan QR Code MyPertamina.

Pertamina tetap melaksanakan tugas pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau lebih bijak menyikapi informasi yang beredar, terutama di media sosial, agar tidak menimbulkan keresahan.

Dengan memahami aturan QR Code MyPertamina, pengguna kendaraan bisa tetap mendapatkan hak membeli BBM bersubsidi tanpa terkendala masalah pajak kendaraan.

Jadi, pajak kendaraan mati tidak menghalangi pengisian BBM di SPBU, selama pendaftaran QR Code MyPertamina dilakukan sesuai prosedur.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews/Tribunjatim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved