Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Link monitoring-siasn.bkn.go.id

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Link monitoring-siasn.bkn.go.id. Simak Selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunpriangan.com
PPPK PARUH WAKTUH - Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Link monitoring-siasn.bkn.go.id 

BANGKAPOS.COM - Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Link monitoring-siasn.bkn.go.id

Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI).

NI merupakan identitas resmi bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi peserta seleksi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 yang telah melewati tahap akhir seleksi dan penetapan, proses pengecekan NI dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Mola BKN.

Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Bagi PPPK Paruh Waktu 2025, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NI di Mola BKN::

1. Buka link cek status NIP ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id. 

2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.

3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.

4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NIP.

6. Hasil cek penetapan status NIP akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NIP belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.

Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus hingga 27 September 2025.

2. Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 28 September 2025.

3. Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Kapan Pelantikan PPPK

Hingga saat ini proses administrasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih terus berjalan.

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengusulan Nomor Induk Pegawai (NI PPPK) ke Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang. Proses tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 28 September 2025.

"Pengisian DRH telah selesai sampai tanggal 22 September. Saat ini data dan dokumen yang diunggah masih dalam proses verifikasi terlebih dahulu, dan diusulkan penetapan NI PPPK pada Kanreg VII BKN Palembang melalui sistem," jelas Fahrizal kepada Bangkapos.com, Kamis (25/9/2025).

Ia menyebutkan, seleksi PPPK Paruh Waktu tahun ini diikuti sebanyak 2.778 peserta.

Dari jumlah tersebut, 2.303 orang tercatat sebagai non-ASN dalam database, sedangkan 475 orang lainnya merupakan non-ASN non-database dengan masa kerja lebih dari dua tahun.

Namun, Fahrizal mengakui proses administrasi sempat mengalami hambatan teknis. 

"Kendala utama saat ini adalah jaringan dari pusat yang sering error. Proses seleksi kerap menghadapi trobel, tetapi tetap kami upayakan berjalan sesuai jadwal," ujarnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Surat Plt. Deputi Bidang Layanan Kepegawaian BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Adapun jadwal terbaru pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Pengisian DRH: 28 Agustus hingga 27 September 2025.

2. Usul Penetapan NI: 28 Agustus hingga 28 September 2025.

3. Penetapan NI: 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Hingga saat ini, BKN belum mengumumkan jadwal resmi pelantikan maupun penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap seluruh tahapan ini dapat berjalan lancar sehingga para tenaga honorer yang telah lama mengabdi bisa segera memperoleh kepastian status," tutur Fahrizal.

Enam Calon PPPK Paruh Waktu di Pangkalpinang Mengundurkan Diri

Sebanyak enam orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Pangkalpinang dinyatakan mengundurkan diri setelah proses pemberkasan ditutup pada 22 September 2025. 

Dari jumlah tersebut, lima orang memilih mundur dengan berbagai alasan, sementara satu orang lainnya meninggal dunia.

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, mengatakan dengan pengurangan jumlah calon PPPK Paruh Waktu tersebut, dari total 2.778 peserta, kini tersisa 2.772 orang.

"Setelah penutupan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada 22 September kemarin, terdata ada enam orang yang mengundurkan diri. Lima menyatakan mundur dengan alasan berbeda, satu lagi meninggal dunia," ungkap Fahrizal kepada Bangkapos.com, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, alasan pengunduran diri yang disampaikan para calon PPPK Paruh Waktu beragam. Ada yang mengaku memiliki urusan keluarga, ada yang dinilai indisipliner, bahkan ada yang tidak menyampaikan alasan secara jelas.

Menurutnya, sistem aplikasi DRH memang menyediakan kolom khusus bagi peserta untuk menyatakan kesediaan atau sebaliknya memilih mengundurkan diri. 

"Jadi meskipun mereka tetap mengisi DRH, statusnya tercatat sebagai mengundurkan diri sesuai pilihan yang mereka klik dalam aplikasi," jelasnya.

Saat ini, proses seleksi PPPK Paruh Waktu di Pangkalpinang berlanjut pada tahap verifikasi dokumen serta pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Kantor Regional VII BKN Palembang.

"Proses verifikasi dan pengusulan NIP tetap berjalan sesuai jadwal. Kami berharap tidak ada lagi kendala berarti sehingga penetapan dapat selesai sesuai tenggat waktu," kata Fahrizal.

(Kompas/Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved