Senin, 20 April 2026

Daftar Tarif Listrik PLN per 29 September-5 Oktober 2025, Cek Apakah Naik?

Daftar Tarif Listrik PLN per 29 September-5 Oktober 2025, Cek Apakah Naik?. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/Jeprima
Daftar Tarif Listrik PLN per 29 September-5 Oktober 2025, Cek Apakah Naik? 

BANGKAPOS.COM - Daftar Tarif Listrik PLN per 29 September-5 Oktober 2025, Cek Apakah Naik?

Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik PLN untuk periode 29 September-5 Oktober 2025.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi tetap diberlakukan seperti periode sebelumnya.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan IV 2025 (Oktober-Desember) secara teknis seharusnya mengalami penyesuaian ke atas akibat tekanan ekonomi makro.

Namun, pemerintah tetap menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga: Kalender 2026: Kapan Mulai Puasa Ramadhan? Catat Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun Depan

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," jelas Tri Winarno dikutip dari rilis ESDM.

Kebijakan ini juga mencakup perlindungan bagi pelanggan subsidi yang mencakup rumah tangga tidak mampu, sektor sosial, industri kecil, serta UMKM. Tidak ada perubahan tarif pada kelompok ini.

Masyarakat dapat mengunduh dokumen tarif PLN terbaru melalui halaman resmi: https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

Berikut tarif listrik PLN yang berlaku pada 29 September-5 Oktober 2025:

Rumah Tangga

900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

Di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

Bisnis

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved