Berita Viral

Apa Sanksi yang Diberikan Kemendagri untuk H Arlan Imbas Pencopotan Kepsek Roni: Taati Peraturan

Meski sudah meminta maaf Kemendagri tetap menjatuhkan sanksi kepada H Arlan terkait pencopotan Kepsek Roni Ardiansyah.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase IG @palembang.update | IG @cak.arlan_official
H ARLAN MINTA MAAF -- (kiri) Wali Kota Prabumulh, H Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 kota Prabumulih , Roni Ardiansya, dan Satpam Ageng di hadapan sejumlah guru dan pejabat / (kanan) H Arlan 

BANGKAPOS.COM -- Kisruh pencopotan Kepala Sekolah Roni yang sempat dilakukan Wali Kota Prabumulih H Arlan berbuntut panjang. 

Nama H Arlan terus disorot sejak keputusan kontroversial itu.

Tak tinggal diam, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dan memberikan sanksi. 

Baca juga: Rekam Jejak Ria Norsan Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah

Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menjatuhkan sanksi kepada H Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyebut teguran tertulis ini merupakan bentuk sanksi awal yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Mahendra menegaskan, meski terlihat sederhana, sanksi tertulis ini cukup berat karena akan tercatat dalam perjalanan karier seorang kepala daerah. Ia juga berharap hal ini bisa menjadi pengingat bagi kepala daerah lain untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.

Dalam kasus ini, Arlan dinilai melanggar prosedur karena mencopot Roni tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia.

Selain itu, pencopotan Roni juga dilakukan tanpa melalui aplikasi resmi, yaitu SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Karena itulah, Arlan dijatuhi sanksi tertulis.

Sebelumnya, pencopotan Roni sempat menjadi perbincangan publik.

Diduga, hal itu dipicu masalah pribadi, yakni anak Arlan yang tidak bisa diantar hingga ke lapangan sekolah saat hujan turun.

Namun setelah video dukungan terhadap Roni viral di media sosial, Arlan akhirnya meminta maaf dan membatalkan keputusan pencopotan tersebut.

Rekam jejak H Arlan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved