Berita Viral
Apa Sanksi yang Diberikan Kemendagri untuk H Arlan Imbas Pencopotan Kepsek Roni: Taati Peraturan
Meski sudah meminta maaf Kemendagri tetap menjatuhkan sanksi kepada H Arlan terkait pencopotan Kepsek Roni Ardiansyah.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Kisruh pencopotan Kepala Sekolah Roni yang sempat dilakukan Wali Kota Prabumulih H Arlan berbuntut panjang.
Nama H Arlan terus disorot sejak keputusan kontroversial itu.
Tak tinggal diam, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan dan memberikan sanksi.
Baca juga: Rekam Jejak Ria Norsan Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Mempawah
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menjatuhkan sanksi kepada H Arlan terkait pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, menyebut teguran tertulis ini merupakan bentuk sanksi awal yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
"Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis," kata Mahendra, saat ditemui di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Mahendra menegaskan, meski terlihat sederhana, sanksi tertulis ini cukup berat karena akan tercatat dalam perjalanan karier seorang kepala daerah. Ia juga berharap hal ini bisa menjadi pengingat bagi kepala daerah lain untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.
Dalam kasus ini, Arlan dinilai melanggar prosedur karena mencopot Roni tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia.
Selain itu, pencopotan Roni juga dilakukan tanpa melalui aplikasi resmi, yaitu SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Karena itulah, Arlan dijatuhi sanksi tertulis.
Sebelumnya, pencopotan Roni sempat menjadi perbincangan publik.
Diduga, hal itu dipicu masalah pribadi, yakni anak Arlan yang tidak bisa diantar hingga ke lapangan sekolah saat hujan turun.
Namun setelah video dukungan terhadap Roni viral di media sosial, Arlan akhirnya meminta maaf dan membatalkan keputusan pencopotan tersebut.
Rekam jejak H Arlan
Mengutip Tribunnews Maker, Arlan lahir di Ogan Komering Ulu (OKU) pada 30 Maret 1975.
Ia merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara pasangan H Basri dan Hj Husiah.
Meski usianya tak lagi muda, Arlan mengutamakan menyelesaikan pendidikan S1-nya.
Saat ini, ia terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Hukum di Universitas Sjakhyakirti Palembang tahun ajaran 2023/2024.
Sebelum terjun ke dunia politik, Arlan sudah lebih dikenal sebagai pengusaha.
Arlan memulai usahanya dari bawah, bahkan bisnis karet yang dilakoninya sempat bangkrut pada 1997.
Pada 2003, Arlan kemudian bergabung dengan pengusaha karet lain hingga bisnisnya perlahan berkembang.
Saat ini, Arlan memiliki ratusan karyawan dan ribuan mitra dalam bisnis jual beli karet.
Selain bisnis karet, Arlan juga merambah bisnis di bidang kontraktor.
Ia pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jaya Abadi Prabu pada Agustus-Oktober 2017.
Kemudian, menjadi Direktur PT Jaya Abadi pada Oktober 2017-September 2023.
Arlan juga diketahui pernah tergabung sebagai anggota Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Ia kini menjabat sebagai Dewan Penasihat Gerindra Kota Prabumulih.
Arlan memiliki 4 orang istri.
Arlan pernah memperkenalkan keempat istrinya saat berkampanye di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sabtu (5/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Arlan memanggil satu per satu istrinya di atas panggung.
"Ini banyak yang ngomongkan, Cak banyak bini (istri), Cak ada empat bini, itu benar. Tapi, Cak bertanggung jawab dunia dan akhirat," kata Arlan, Sabtu, dikutip dari Sripoku.com.
Lebih lanjut, Arlan mengaku ia akan bisa membantu lebih masyarakat, khususnya ibu-ibu, jika terpilih menjadi Wali Kota Prabumulih.
Sebab, ia memiliki empat istri yang siap membantu dirinya.
Harta Kekayaan Arlan Wali Kota Prabumulih
Wali Kota Prabumulih Arlan, belakangan ini tengah menjadi sorotan publik setelah namanya ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Arlan mencopot jabatan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Isu tersebut menjadi semakin hangat setelah beredar kabar bahwa alasan pencopotan Roni diduga kuat lantaran dirinya menegur anak Arlan yang kedapatan membawa mobil ke lingkungan sekolah.
Beredarnya kabar itu menimbulkan spekulasi liar dan menuai beragam komentar dari masyarakat, khususnya warganet yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Namun, melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @prabumulih.viral, Arlan akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi resmi.
Dalam video itu, ia secara terbuka meluruskan isu yang beredar agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat.
Arlan menegaskan bahwa tudingan mengenai pemecatan Roni karena menegur anaknya sama sekali tidak benar.
Ia dengan tegas menyebut bahwa kabar tersebut hanyalah informasi palsu yang tidak sesuai dengan kenyataan.
"Masalah anak saya, itu adalah berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolahan, anak saya diantar," ujar Arlan dengan nada tegas.
Lebih jauh, Arlan bahkan menambahkan permintaan maafnya kepada pihak yang merasa dirugikan atas kabar yang sudah terlanjur tersebar luas.
"Kalau ini menjadi satu kesalahan, saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat," ungkapnya menegaskan.
Pernyataan terbuka tersebut diharapkan bisa meredam polemik yang selama ini berkembang dan menimbulkan opini negatif di masyarakat.
Di balik isu kontroversial itu, publik kemudian juga menyoroti jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Wali Kota Prabumulih tersebut.
Berdasarkan laporan resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Arlan tercatat senilai Rp17.002.737.046.
Rincian harta kekayaan itu antara lain berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp5.871.750.000, yang terdiri dari 18 properti di Kota Prabumulih maupun Ogan Ilir.
Properti-properti tersebut tidak hanya berupa tanah kosong, melainkan juga tanah yang sudah dilengkapi bangunan, hasil dari kerja kerasnya selama bertahun-tahun.
Selain itu, Arlan juga memiliki aset transportasi dan mesin dengan total nilai mencapai Rp4.921.000.000.
Aset tersebut mencakup berbagai kendaraan, seperti tiga sepeda motor Yamaha keluaran tahun 2022, beberapa truk Mitsubishi dan Hino buatan 2016–2020, satu unit Triton Double Cabin, serta sebuah buldoser John Deere tahun 2015.
Tak berhenti sampai di situ, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp202.000.000 serta kas dan setara kas yang mencapai Rp8.007.987.046.
Jika seluruh aset itu dijumlahkan, sebenarnya nilai kekayaannya mencapai Rp19.002.737.046.
Namun, Arlan juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp2.000.000.000, sehingga jumlah kekayaan bersihnya berkurang menjadi Rp17.002.737.046.
Dengan jumlah tersebut, Arlan termasuk salah satu kepala daerah di Sumatera Selatan yang memiliki harta kekayaan relatif besar dan cukup diperhitungkan.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com/TribunJakarta/Bangkapos.com)
Siapa Emryl Pratama Mahasiswa FIB UI Ditemukan di Apartemen Usai Dinyatakan Hilang, Polisi: Dia Malu |
![]() |
---|
Moncernya Pendidikan Meilanie, Dosen IPB Sebut Gibran Hanya Lulusan SD, Gelar Doktor dari Australia |
![]() |
---|
Profil Prasetyo Hadi Mensesneg Respons Pencabutan Kartu Pers Jurnalis, Sebut Prabowo Tak Terlibat |
![]() |
---|
Sosok Yudo Sadewa Disorot Lagi Usai Potret Meja Penuh Tumpukan Uang Dollar: Hari-hari Jadi Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Yusuf Permana, Kepala Biro Pers Istana Menyesal Tarik ID Diana Valencia:Tak Akan Terulang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.