Sosok Abu Bakar Baasyir, Mantan Napiter Bom Bali yang Temui Jokowi, Pertemuan Tertutup 30 Menit
Abu Bakar Baasyir mengunjungi kediaman Jokowi di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Abu Bakar Baasyir, yang mendatangi Jokowi dan beri presiden ke-7 RI itu nasihat.
Abu Bakar Baasyir adalah mantan napiter bom Bali.
Ia mengunjungi kediaman Jokowi di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Kartu Pers Diana Valencia yang Ditarik Biro Pers Istana Kini Dikembalikan, Biro Pers Menyesal
Pertemuan Baasyir dan Jokowi berlangsung secara tertutup selama lebih kurang 30 menit.
Usai bertemu Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir menyampaikan, kedatangannya adalah kewajiban seorang ulama untuk menasihati.
"Saya hanya menasihati. Orang Islam itu wajib menasihati rakyat, pemimpin, dan orang kafir harus dinasihati," kata Abu Bakar Ba'asyir, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurut Baasyir, Jokowi adalah sosok yang berpengaruh.
"Nah, Pak Jokowi ini orang yang kuat. Jadi mudah-mudahan jadi pembela Islam yang kuat. Itu saja nanti ya," jelasnya.
Ia menjelaskan salah satu nasihat yang diberikan kepada Jokowi adalah untuk menerapkan hukum Islam di Indonesia.
"Nasihatnya supaya kembali mengamalkan hukum Islam dengan baik. Sebab, saya ini sedang berjuang minta supaya negara ini diatur dengan hukum Islam," tuturnya.
Tidak hanya ke Jokowi, Ba'asyir mengaku juga menyampaikan hal serupa kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat.
"Presiden (Prabowo) pun sudah saya nasihati lewat surat, itu saja. Hanya nasihati itu kewajiban-kewajiban seorang ulama menasihati," kata dia.
Lantas, seperti apakah sosok Abu Bakar Ba'asyir? Berikut informasi lengkapnya.
Sosok Abu Bakar Baasyir

Abu Bakar Ba'asyir adalah pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, ia lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 17 Agustus 1938.
Abu Bakar Ba'asyir memiliki istri yang bernama Aisyah Baraja.
Pasangan ini dikaruniai 3 orang anak yang bernama Abdul Ridyo Baasyir, Abdul Rahim Baasyir, dan Zulfur.
Pada 1972, Abu Bakar Baasyir bersama teman-temannya mendirikan Ponpes Al Mu'min di Ngruki, Sukoharjo.
Saat ini, ia juga tercatat aktif menjadi pengasuh di Ponpes tersebut.
Nama Abu Bakar Ba'asyir sempat menjadi sorotan publik saat didakwa atas dugaan keterkaitan aksi terorisme pada 2002.
Ia pernah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terafiliasi dengan tragedi bom Bali 1.
Abu Bakar Ba'asyir juga pernah mendirikan organisasi Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Pria berusia 87 tahun ini juga pernah didakwa karena menolak mengakui Indonesia sebagai negara sekuler.
Ba'asyir dipenjarakan tanpa pengadilan pada tahun 1978. Ia ditahan di penjara hingga tahun 1982.
Setelah dibebaskan, Ba'asyir kembali dihukum karena dikaitkan dengan serangan bom di monumen Buddha Borobudur pada 1985, lalu ia melarikan diri ke Malaysia.
Masa pelarian Ba'asyir ke Malaysia sedikit lama, yaitu sampai masa jabatan Presiden Soeharto berakhir pada tahun 1998.
Pada 9 Agustus 2010, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap Densus 88 di daerah Banjar Patroman, Jawa Barat saat dalam perjalanan menuju Solo, Jawa Tengah.
Kala itu, Ba'asyir didakwa atas dugaan keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Pada 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Pada 8 Januari 2021, Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari hukuman penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Nama Abu Bakar Baasyir di Sejarah Terorisme Indonesia
Nama Abu Bakar Ba’asyir kembali mencuat dalam catatan panjang sejarah terorisme di Indonesia.
Tokoh yang disebut sebagai figur penting dalam jaringan teror ini, menjalani perjalanan hukum yang berliku sejak awal 2000-an hingga akhirnya bebas murni pada 2021.
Ba’asyir pertama kali ditangkap pada 2004 atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian aksi teror, termasuk Bom Bali I (2002) dan Bom Hotel JW Marriott (2003).
Pada Maret 2005, ia divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti berkonspirasi dalam peristiwa tersebut.
Setelah menjalani hukuman dan menerima remisi, ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.
Namun kebebasan itu tak berlangsung lama. Beberapa tahun kemudian, Ba’asyir kembali ditangkap karena mendukung pendanaan dan pelatihan kelompok bersenjata di Aceh.
Pada 16 Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Pada 2019, pemerintah sempat berencana membebaskannya dengan alasan kemanusiaan.
Namun, upaya itu batal setelah Ba’asyir menolak menandatangani pernyataan setia kepada Pancasila, syarat mutlak bagi narapidana kasus terorisme yang ingin mendapat pembebasan bersyarat.
Setelah menjalani masa hukuman dengan potongan remisi hingga 55 bulan, Ba’asyir akhirnya menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.
Ia keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, dengan status bebas murni tanpa persyaratan tambahan.
Usai kebebasannya, Ba’asyir masuk dalam pengawasan serta program deradikalisasi yang digagas pemerintah
(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribunnews Wiki/Tribnnews/Tribun Solo)
Satgas PKH Tinjau Smelter Sitaan Kejagung di Bangka Belitung, Bahas Pengelolaan Timah untuk PAD |
![]() |
---|
Massa Rusak Pos Timah di Desa Bencah, Layangkan 2 Tuntutan dan Minta Satgas Halilintar Ditarik |
![]() |
---|
Cerita Desa Namang Dikunjungi Mahasiswa Pakistan hingga Tajikistan, Cicipi Madu Pahit Pelawan |
![]() |
---|
Tragedi Pilu 4 Anak Terseret Ombak Pantai Menara, Identitas Korban Teridentifikasi, 1 Masih Hilang |
![]() |
---|
Prabowo Tutup 1.000 Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selamatkan Rp22 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.