Nasib Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Apakah Sama dengan Kompol Cosmas?

Akankah nasib Aipda Rohyani akan sama dengan atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com/ Reynas Abdila | KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
NASIB AIPDA ROHYANI -- (kiri) Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Ia memutuskan sanksi penempatan khusus terhadap Aipda M Rohyani dalam kasus Rantis tabrak driver Ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat / (kanan) omandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam. 

BANGKAPOS.COM -- Bagaimana nasib Aipda Rohyani, penumpang rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan.

Akankah nasib Aipda Rohyani akan sama dengan atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Punya nasib baik, Aipda Rohyani hanya disanksi hukuman minta maaf atas insiden yang sampet melukai banyak hati masyarakat tersebut.

Baca juga: Briptu Rizka Lapor ke Kanit Intel saat Brigadir Hilang, Minta Lacak HP Suami: Nitizen Tak Tahu Fakta

Vonis ini diungkap dalam sidang komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).  

Aipda MR dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam putusannya, sidang KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi.

Dari sisi etik, perilaku Aipda MR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang maupun tertulis kepada pimpinan Polri.

Adapun dari sisi administratif, Aipda MR dikenai sanksi penempatan di tempat khusus selama 20 hari.

Hukuman tersebut telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menegaskan bahwa sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjadi bukti keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan etika profesi.

 “Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

"Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ucapnya.

Aipda MR dinilai tak jalankan tanggung jawab etik.

Dalam perkara ini, Aipda MR yang saat kejadian berada di dalam kendaraan taktis (rantis) dinilai tidak menjalankan tanggung jawab etiknya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved