Nasib Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Apakah Sama dengan Kompol Cosmas?
Akankah nasib Aipda Rohyani akan sama dengan atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi. Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
“Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.
Mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.
Dengan suara lirih, ia menyatakan menerima dengan berat hati dan akan berdiskusi dengan keluarga terkait kemungkinan banding.
Cosmas mengaku tidak mengetahui rantis yang ia tumpangi menabrak Affan hingga tewas.
Menurutnya, hal itu baru ia ketahui setelah video kejadian viral di media sosial.
“Tidak ada niat sama sekali mencelakai korban. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan,” ucapnya.
Ia juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas insiden ini.
Dalam persidangan itu, Divisi Propam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.
Setelah Kompol Cosmas, Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025).
Sosok Tri Wulandari Siram Polisi Pakai Bensin usai Disebut ODGJ, Ingin Bakar Mulutnya: Biar Kapok |
![]() |
---|
Briptu Rizka Lapor ke Kanit Intel saat Brigadir Hilang, Minta Lacak HP Suami: Nitizen Tak Tahu Fakta |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tak Naikan Cukai Rokok 2026, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sosok dan Nasib Yai Mim Eks Dosen UIN yang Berseteru dengan Bos Rental Mobil, Bantah Dituding Cabul |
![]() |
---|
Awal Mula Perseteruan Dosen UIN Malang Yai Mim vs Sahara, Sengketa Tanah hingga Tudingan Pencabulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.