Nasib Aipda Rohyani Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Apakah Sama dengan Kompol Cosmas?

Akankah nasib Aipda Rohyani akan sama dengan atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com/ Reynas Abdila | KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
NASIB AIPDA ROHYANI -- (kiri) Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Ia memutuskan sanksi penempatan khusus terhadap Aipda M Rohyani dalam kasus Rantis tabrak driver Ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat / (kanan) omandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Cosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam. 

Kompol Cosmas maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat, sedangkan lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan masuk kategori pelanggaran sedang.

Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya.

Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.

Apa Kabar Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas?

Petisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae muncul di platform change.org.

Petisi tersebut dibuat pada Rabu (3/9/2025) dan ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI.

Hingga Senin (8/9/2025) pukul 16.43 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 196.150 orang.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menanggapi munculnya petisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae dari institusi kepolisian.

Anam yang akrab disapa Cak Anam menekankan bahwa masyarakat berhak membuat petisi terbuka, tetapi ia mengingatkan agar penilaian publik berangkat dari fakta persidangan.

"Saya kira apa pun yang terjadi, ayo kita berangkat dari fakta. Kejernihan faktanya kayak apa, saya kira berangkatnya dari situ. Sidang KKEP sudah memutuskan pemecatan untuk Kompol Cosmas, terus untuk sopirnya demosi sampai pensiun," kata Anam, Senin (8/9/2025).

Anam menegaskan, pembuatan petisi merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Di sisi lain, Kompol Cosmas juga masih memiliki ruang hukum untuk mengajukan banding atas putusan etik.

"Dia (Kompol Cosmas) punya hak untuk banding dan sebagainya. Kalau masyarakat punya petisi dan sebagainya, itu haknya juga masyarakat," ujar Anam.

Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

"Saya kira yang paling penting adalah prosesnya, ayo kita dorong agar transparan, agar akuntebel, dan berdasarkan rekam jejak digital ini. Jadi, saya kira ayolah kita berangkatnya dari fakta," tambahnya.

Kompolnas memastikan, selain menjalani sidang etik, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad tetap menghadapi proses pidana atas insiden pelindasan Affan Kurniawan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi di sepanjang Jalan Penjernihan I, tempat insiden terjadi.

Kompolnas bersama Komnas HAM turut hadir untuk mengawasi proses pengambilan rekaman CCTV sebagai bentuk transparansi.

Lokasi yang didatangi antara lain Gedung PT Bersaudara dan Gereja Kristen Protestan Angkola yang berada di seberangnya, tepat berhadapan dengan titik kejadian.  

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved