Profil Tokoh

Rekam Jejak Irjen Nanang Avinto, Kapolda Jatim yang Kembalikan 39 Buku Sitaan Kerusuhan Demo

Penunjukkannya berbarengan dengan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Humas Polda Kaletng
KEMBALIKAN BUKU SITAAN - Irjen Nanang Avinto mengembalikan 39 buku sitaan Ditreskrimum Polda Jatim dan polres dari empat tersangka kerusuhan aksi Agustus 2025 lalu. 

BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak Irjen Nanang Avinto, Kapolda Jatim yang kembalikan buku sitaan saat aksi demo.

Irjen Nanang Avinto mengembalikan 39 buku sitaan Ditreskrimum Polda Jatim dan polres dari empat tersangka kerusuhan aksi Agustus 2025 lalu.

Pengembalian barang bukti buku menjadi tahapan lanjutan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dinyatakan rampung.

Baca juga: Ferry Irwandi Bongkar Akun Diduga Dalang Kerusuhan Demo, Benarkah Terhubung ke Riza Chalid?

Tercatat, ada 39 buku dikembalikan kepada empat orang tersangka.

Dengan rincian 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dari hasil penyidikan lanjutan terhadap para tersangka itu, didapati temuan baru bahwa barang bukti buku tersebut tidak terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP, barang bukti sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yakni tersangka langsung atau keluarganya.

"Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).

Jules menyebut, penyitaan buku itu untuk menganalisis keterkaitan secara lebih luas dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka, sebagaimana Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP.

Ternyata, setelah dilakukan proses analisis tersebut, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.

Penyidik memutuskan untuk mengembalikan buku tersebut kepada tersangka atau keluarganya, sebagaimana Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP.

"Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan Jadi dilakukan pengembalian, jadi tidak ada lagi proses penyitaan," kata Jules.

Lantas seperti apa rekam jejak Irjen Nanang Avianto?

Rekam jejak Irjen Nanang Avianto

Mengutip Tribun Timur, Irjen Pol Nanang Avianto adalah Kapolda Jawa Timur.

Penunjukkannya berbarengan dengan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved