Profil Tokoh

Rekam Jejak Irjen Nanang Avinto, Kapolda Jatim yang Kembalikan 39 Buku Sitaan Kerusuhan Demo

Penunjukkannya berbarengan dengan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.

Humas Polda Kaletng
KEMBALIKAN BUKU SITAAN - Irjen Nanang Avinto mengembalikan 39 buku sitaan Ditreskrimum Polda Jatim dan polres dari empat tersangka kerusuhan aksi Agustus 2025 lalu. 

Karena itu, seluruhnya telah dikembalikan kepada para pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025,” jelasnya.

Karo Penmas menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum. Polri tidak akan menahan atau menyita barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana tetap berlanjut.

Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” tutup Brigjen Pol Trunoyudo.

Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Timur sempat mempublikasikan sejumlah buku berjudul anarkisme yang merupakan barang bukti atas aksi demonstrasi berujung ricuh.

Beberapa buku yang menjadi barang bukti ini disebut memuat tentang teori anarkisme.

Diduga bukti tersebut menjadi referensi literasi kelompok pendemo anarkistis di Gedung DPRD beberapa waktu lalu.

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribunnews)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved