Berita Viral

Tolak Ajakan Kepsek Menikah, Guru Honorer di Lombok NTB Dikeluarkan dari Dapodik

Guru honorer EM tidak bisa lagi login di akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Editor: Fitriadi
Prohaba.co
GURU HONORER - Foto ilustrasi guru honorer. Seorang guru honorer wanita berinsial EM dikeluarkan dari Dapodik gara-gara menolak ajakan kepala sekolah untuk menikah di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Saya belum tahu pasti, namun kemungkinan datanya sudah terhapus atau password akun GTK adik saya sudah diganti, karena oknum Kepsek tersebut juga pegang datanya," terangnya. 

Ia berharap Dinas Pendidikan (Dikbud) Lombok Timur menindak tegas oknum Kepsek tersebut karena dinilai mencederai dunia pendidikan.

Dia khawatir jika dibiarkan kedepannya guru-guru lain jadi korban, bahkan juga bisa menimpa siswa. 

"Ini harus ditindak tegas, kami juga dari pihak keluarga sudah sepakat agar adik saya tidak mengajar lagi di sekolah itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Yayasan IF menegaskan akan memberhentikan Kepsek NT karena mengeluarkan guru honorer secara sepihak dari Dapodik lantaran menolak diajak menikah

IF menilai tindakan oknum Kepsek mengeluarkan EM secara sepihak adalah bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan. 

"Kami akan mengeluarkannya dari sekolah, yang kami tidak suka, adanya pengancaman kepada bu guru EM, apalagi sampai dikeluarkan dari data Dapodik," tegas IF.

Pihaknya akan membahas permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan pengurus yayasan sebelum memberikan sanksi kepada oknum kepsek.

Apa Itu Dapodik?

Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan, yaitu sebuah sistem informasi terpadu yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 

Sistem ini berfungsi untuk mengelola dan mengumpulkan data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dikeluarkannya guru honorer dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif, finansial, maupun psikologis.

Dampak Administratif

  • Kehilangan status resmi sebagai tenaga pendidik: Guru yang tidak tercatat di Dapodik dianggap tidak aktif secara administratif.
  • Tidak bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG): PPG adalah syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru. Tanpa Dapodik, guru tidak bisa mendaftar.
  • Terhambat dalam proses pengangkatan PPPK atau ASN: Data Dapodik menjadi acuan utama dalam seleksi dan penataan tenaga Non-ASN.

Dampak Finansial

  • Tidak mendapatkan tunjangan: Guru yang tidak terdaftar di Dapodik tidak berhak menerima tunjangan fungsional, sertifikasi, atau insentif lainnya dari pemerintah.
  • Potensi dirumahkan: Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria (jam mengajar, linieritas, masa kerja) bisa dikeluarkan dan tidak lagi dipekerjakan.

Penyebab Umum Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik

  • Tidak memenuhi jam mengajar minimal.
  • Tidak mengajar sesuai bidang keahlian (tidak linier).
  • Diangkat setelah batas waktu yang ditentukan (misalnya setelah Desember 2023).
  • Tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas waktu

(TribunLombok.com, Rozi Anwar/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Lombok

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved