Nasib Briptu Danang Setiawan, Bukan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan, tapi Dihukum Tahanan

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Tribunnews.com
OJOL DILINDAS RANTIS BRIMOB -- Nasib Briptu Danang Setiawan, Bukan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan, tapi Dihukum Tahanan 

BANGKAPOS.COM -- Briptu Danang Setiawan bukan sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan.

Namun dirinya ada di dalam rantis tersebut hingga kini harus ikut bertanggung jawab atas tewasnya ojol Affan.

Briptu Danang Setiawan dihukum tahanan dan meminta maaf.

Baca juga: Sosok Bidan Aya Wali Murid SD Elite Tolak MBG, Sesumbar 1 Anak 1 Sopir, Kini Minta Maaf

Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Affan Kurniawan tewas ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, Kamis (28/8/2025) malam.

Peristiwa terjadi saat polisi membubarkan aksi demo menuntut pembubaran DPR di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ada tujuh anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas ojol Affan.

Mereka adalah Bripka Rohmat selaku sopir, Kompol Cosmas selaku atasan sekaligus yang duduk di samping Bripka Rohmat.

Baca juga: Briptu Rizka Lapor ke Kanit Intel saat Brigadir Hilang, Minta Lacak HP Suami: Nitizen Tak Tahu Fakta

Lalu ada lima anggota brimob lainnya yang turut berada di dalam rantis, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Meski bukan sopir yang melindas ojol Affan, namun Briptu Danang tetap disanksi atas perbuatannya.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025.

Kelalaian tersebut mengakibatkan Affan Kurniawan tewas.

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Keputusan tersebut usai Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang KKEP terhadap Briptu Danang Setiawan.

Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan, putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

Komandan Dipecat

Sementara Kompol Cosmas Kaju Gae selaku ketua tim pengendara rantis yang melindas Affan, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 3 September 2025 lalu.

Saat peristiwa itu, Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang di samping sopir.

Majelis sidang etik menilai, Cosmas tidak profesional saat bertugas menangani aksi unjuk rasa malam itu.

Kelalaiannya itu menyebabkan Affan meninggal dunia.

Per tanggal 10 September 2025, Cosmas mengajukan banding atas sanksi etik yang dijatuhkan padanya.

Kronologi Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob

Peristiwa tragis menimpa seorang driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.

Kronologi yang beredar di media sosial dan dikonfirmasi saksi mata menunjukkan Affan menjadi korban saat sedang mengantar pesanan.

Insiden ini terjadi saat unjuk rasa yang berpusat di Gedung DPR RI berujung ricuh dan dibubarkan oleh aparat.

Menurut saksi mata, Abdul (29), mobil rantis Brimob melaju dengan kencang dan ugal-ugalan untuk membubarkan massa.

Tanpa peduli dengan keadaan di sekitar, kendaraan itu menabrak dan melindas Affan yang saat itu berada di lokasi.

"Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo," kata Abdul, dikutip dari Wartakotalive, Jumat (29/8/2025).

Menurut kesaksian rekan-rekan seprofesi, Affan diduga tidak sempat menghindar karena sedang terhenti akibat kemacetan parah dan berencana mengantar pesanan ke daerah Benhil.

"Mungkin karena dia enggak bisa lewat, akhirnya berhenti di situ dulu dan akhirnya kena mobil itu," ujar Abdul.

Peristiwa ini terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan mobil rantis Brimob melaju kencang, menabrak Affan, berhenti sejenak, lalu melanjutkan lajunya.

Pengemudi ojol itu terlindas di tengah jalan, memicu kemarahan ratusan massa yang lantas mengejar dan melempar mobil tersebut.

"Ya Allah! Ya Allah! Keinjek itu, keinjek!" teriak perekam video dalam ketakutan.

Kabar duka itu segera dikonfirmasi oleh Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto.

"Dipastikan meninggal di RSCM, itu dari driver Gojek, itu yang terlindas barakuda tadi," kata Andi.

Setelah mengetahui kepergian Affan, keluarga korban langsung bergegas ke RSCM di tengah hujan.

Video lain di media sosial menunjukkan momen pilu saat keluarga tiba di rumah sakit.

Sambil masih mengenakan jas hujan, mereka menangis histeris.

Seorang wanita terdengar terus meneriakkan nama Affan hingga tak sanggup berdiri dan harus ditopang oleh keluarganya.

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved