Haji 2026

Daftar Tunggu Jemaah Haji Disamaratakan 26,4 Tahun, Hasil Akhir Tergantung DPR

Kementerian Haji dan Umroh RI mengusulkan ke DPR RI agar masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi dipukul rata menjadi 26,4 tahun.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENYELENGGARAAN HAJI - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi akan dipukul rata menjadi 26,4 tahun.Usulan ini telah disampaikan Kementerian Haji dan Umroh ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut sebelum diambil keputusan final. 

Dengan profesi sebagai tukang pijat, sang nenek kesulitan mendapatkan uang setor sebesar Rp 25 juta.

Bisa Menimbulkan Persoalan Baru

Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk berhati-hati menerapkan rencana penyetaraan masa tunggu jemaah haji di seluruh provinsi menjadi sekitar 26-27 tahun.

Aprozi mengakui bahwa kebijakan itu memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia, tetapi penerapannya tidak sederhana dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Yang harus kita pahami, kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mengantri dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” ujar Aprozi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Menurut Aprozi, provinsi yang saat ini memiliki masa tunggu lebih pendek, yakni 10-15 tahun, bisa terdampak signifikan karena waktu tunggunya melonjak drastis menjadi 26-27 tahun.

“Ini bisa menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak adil dari calon jemaah di daerah tersebut yang telah berencana berdasarkan perkiraan lama. Pemerintah harus menyiapkan skenario komunikasi publik yang sangat baik untuk hal ini,” ujar dia.

Sebaliknya, bagi provinsi dengan masa tunggu panjang seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kebijakan ini justru akan memangkas antrean.

“Jadi kebijakan ini, jika diterapkan, pada dasarnya menjawab keresahan jemaah di daerah dengan antrean panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain. Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” ungkap Aprozi.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap perlu diiringi dengan kesiapan infrastruktur pendaftaran, pembinaan, dan pelayanan.

Politikus Golkar itu juga menekankan pentingnya integrasi data tunggal jemaah haji di seluruh provinsi.

“Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan sistem database haji terpadu benar-benar siap, akurat, dan transparan untuk mencegah manipulasi data dan memastikan perpindahan antrean berjalan mulus,” kata Aprozi. 
Aprozi menyebutkan, Komisi VIII DPR mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan dampak (impact assessment) secara komprehensif serta membuka dialog dengan pemerintah daerah dan DPRD.

“Kebijakan ini adalah sebuah terobosan yang berani. Tujuan akhirnya mulia, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tugas kita bersama adalah memastikan jalan menuju keadilan itu tidak menimbulkan luka baru,” kata dia.

Daftar Negara dengan Daftar Tunggu Paling lama

Saat ini, populasi umat Islam di seluruh dunia diperkirakan mencapai 1,8 miliar orang. Sementara kapasitas haji tahunan hanya sekitar 3 juta jemaah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved