Haji 2026

Daftar Tunggu Jemaah Haji Disamaratakan 26,4 Tahun, Hasil Akhir Tergantung DPR

Kementerian Haji dan Umroh RI mengusulkan ke DPR RI agar masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi dipukul rata menjadi 26,4 tahun.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PENYELENGGARAAN HAJI - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi akan dipukul rata menjadi 26,4 tahun.Usulan ini telah disampaikan Kementerian Haji dan Umroh ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut sebelum diambil keputusan final. 

BANGKAPOS.COM - Masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi akan dipukul rata menjadi 26,4 tahun.

Selama ini, antrean haji antar daerah tidak sama, ada yang cepat dan ada pula yang lana.

Data terbaru Kementerian Agama RI menyebutkan antrean paling cepat yakni 11 tahun dan daftar tunggu paling lama 47 tahun.

Baca juga: Tenda Jemaah Haji di Mina Akan Diganti Hotel, Kuota Haji Indonesia Bakal Bertambah

Perbedaan masa daftar tunggu keberangkatan haji ini dinilai melanggar  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penetapan kuota haji per provinsi selama ini juga sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK telah berulang kali menyampaikan temuannya ke Kementeria Agama RI.

Baca juga: Di Mana Ahmad Sahroni, Telepon Ferry Irwandi Akui Belum Siap Keluar Persembunyian: Dia Mau Muncul

Untuk itu, pemerintah melalui lembaga baru Kementerian Haji dan Umroh RI mengusulkan ke DPR RI agar masa antrean jemaah haji di seluruh provinsi dipukul rata menjadi 26,4 tahun.

Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, rancangan tersebut telah diusulkan ke Komisi VIII DPR RI dalam rapat tertutup hari Selasa (30/9/2025).

Irfan menjelaskan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi, yang akan dibagi dari pusat ke provinsi berdasarkan dasar antrean calon jemaah.

“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” kata Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip Bangkapos.com dari Kompas.com.

Irfan menambahkan, mekanisme pembagian kuota ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Selain memangkas antrean daerah-daerah yang sangat panjang, dengan mekanisme ini, pembayaran nilai manfaat juga akan disamakan.

Menurutnya, tidak akan lagi ada orang yang membayar biaya haji dengan nilai yang sama, namun masa tunggunya berbeda hingga bertahun-tahun satu sama lain.

“Kita menyampaikan usulan itu kepada Komisi VIII dan mudah-mudahan dalam waktu segera kita akan mendapat kepastian mana yang akan kita pakai,” tutur Irfan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, penetapan kuota haji per provinsi sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut lembaga auditor itu, penetapan kuota per provinsi tidak sesuai dengan perintah undang-undang.

Oleh karena itu, Kementerian Haji dan DPR membahas agar penetapan kuota haji itu sesuai undang-undang, yakni penetapan kuota berdasarkan daftar tunggu.

“Makanya nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun seperti tadi disebutkan oleh Pak Menteri. Semuanya akan sama ngantre 26 tahun. Jadi itu intinya,” tutur Dahnil.

Selama ini masa tunggu calon jemaah haji berbeda-beda setiap daerah.

Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI, Arab Saudi memberikan kuota haji sebanyak 210.000 jemaah per tahun. Padahal, ada sekitar 5,4 juta calon jemaah haji yang mengantre.

Dengan sedikitnya kuota jika dibanding dengan jumlah animo calon jemaah, antrean panjang pun terbentuk.

Namun, jangka waktu tunggu calon jemaah haji ini bervariasi tergantung kantor di tempat daerah mendaftar.  

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025), antrean paling cepat yakni 11 tahun dan ada juga yang harus menunggu hingga 47 tahun.

Adapun alasan durasi antre ini beragam karena jumlah pendaftar di setiap daerah berbeda-beda.

Kemenag mencatat, masa antre paling singkat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sesingkat-singkatnya, waktu tunggunya mencapai 11 tahun.

Di sisi lain, antrean paling lama hingga 47 tahun ditemukan di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Selain kuota terbatas, kondisi ekonomi calon jemaah juga menambah waktu tunggu mereka sebelum berangkat. 

Salah satunya adalah Marni (90 tahun) dari Lebak Banten, yang mengumpulkan uang haji awal sejak tahun 1980. 

Setelah 34 tahun menabung, Marni mendaftar sebagai calon jemaah haji pada 2014 lalu. Ia pun baru bisa berangkat pada tahun 2025, ketika sudah lanjut usia.

Dengan profesi sebagai tukang pijat, sang nenek kesulitan mendapatkan uang setor sebesar Rp 25 juta.

Bisa Menimbulkan Persoalan Baru

Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk berhati-hati menerapkan rencana penyetaraan masa tunggu jemaah haji di seluruh provinsi menjadi sekitar 26-27 tahun.

Aprozi mengakui bahwa kebijakan itu memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia, tetapi penerapannya tidak sederhana dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Yang harus kita pahami, kebijakan ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan keadilan prosedural. Di sisi lain, ia berpotensi menimbulkan ‘kejutan’ dan ketidakadilan substantif bagi jutaan calon jemaah yang telah lama mengantri dengan ekspektasi berdasarkan sistem lama,” ujar Aprozi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Menurut Aprozi, provinsi yang saat ini memiliki masa tunggu lebih pendek, yakni 10-15 tahun, bisa terdampak signifikan karena waktu tunggunya melonjak drastis menjadi 26-27 tahun.

“Ini bisa menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak adil dari calon jemaah di daerah tersebut yang telah berencana berdasarkan perkiraan lama. Pemerintah harus menyiapkan skenario komunikasi publik yang sangat baik untuk hal ini,” ujar dia.

Sebaliknya, bagi provinsi dengan masa tunggu panjang seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah, kebijakan ini justru akan memangkas antrean.

“Jadi kebijakan ini, jika diterapkan, pada dasarnya menjawab keresahan jemaah di daerah dengan antrean panjang yang merasa haknya tidak setara dengan daerah lain. Ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem yang selama ini dianggap timpang,” ungkap Aprozi.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut tetap perlu diiringi dengan kesiapan infrastruktur pendaftaran, pembinaan, dan pelayanan.

Politikus Golkar itu juga menekankan pentingnya integrasi data tunggal jemaah haji di seluruh provinsi.

“Kementerian Haji dan Umrah harus memastikan sistem database haji terpadu benar-benar siap, akurat, dan transparan untuk mencegah manipulasi data dan memastikan perpindahan antrean berjalan mulus,” kata Aprozi. 
Aprozi menyebutkan, Komisi VIII DPR mendorong pemerintah untuk melakukan pemetaan dampak (impact assessment) secara komprehensif serta membuka dialog dengan pemerintah daerah dan DPRD.

“Kebijakan ini adalah sebuah terobosan yang berani. Tujuan akhirnya mulia, yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tugas kita bersama adalah memastikan jalan menuju keadilan itu tidak menimbulkan luka baru,” kata dia.

Daftar Negara dengan Daftar Tunggu Paling lama

Saat ini, populasi umat Islam di seluruh dunia diperkirakan mencapai 1,8 miliar orang. Sementara kapasitas haji tahunan hanya sekitar 3 juta jemaah.

Untuk itu, perlu 581 tahun untuk memberangkatkan semua muslim yang hidup saat ini agar dapat menunaikan ibadah haji.

Dengan tingginya permintaan, logistik dan aspek keselamatan menjadi pertimbangan Arab Saudi untuk membatasi jumlah jemaah haji.  

Kendati waktu tunggu paling panjang mencapai 47 tahun, Indonesia bukanlah negara dengan antrean haji terlama. 

Dilansir dari laman Hajj Reporters, Malaysia justru negara dengan antrean haji paling lama di dunia. Selain itu, ada Singapura di urutan kedua.

Berikut daftar negara dengan antrean haji terpanjang di dunia:

Malaysia
Pada 2023 lalu, Malaysia mencatat masa tunggu haji terlama di dunia hingga mencapai 143 tahun. Kuota yang sangat terbatas menyebabkan antrean haji di Negeri Jiran bisa sampai begitu lama. Setiap tahunnya, Malaysia mendapatkan kuota haji sebanyak 31.600 jemaah. Kuota itu dinilai sangat kurang untuk negara dengan permintaan yang cukup tinggi, pendaftaran haji di sana sudah lebih dari 3,8 juta calon jemaah. Dengan masa tunggu sepanjang itu, banyak calon jemaah haji yang mungkin tidak dapat berangkat seumur hidup mereka.

Singapura
Ada di peringkat dua, Singapura memiliki masa tunggu bagi calon jemaah haji hingga lebih dari 60 tahun. Negara tersebut hanya mendapatkan kuota 900 jemaah haji per tahun dengan jumlah pendaftar 54.000 orang. Otoritas Singapura menerapkan sistem keberangkatan berdasarkan urutan pendaftaran untuk menjamin keadilan selama prosesnya.

Indonesia
Negara dengan jumlah muslim terbesar ini ada di peringkat ke-3. Dengan masa tunggu paling lama 47 tahun, rata-rata calon jemaah harus antre selama 20 tahun. Sejauh ini, pemerintah Indonesia masih mengusahakan negosiasi untuk menambah kuota haji dengan Kerajaan Saudi. 

Afrika Selatan
Masa tunggu haji Afrika Selatan adalah 10 tahun dengan kuota tahunan sebanyak 2.500 jemaah. Karena kuota sedikit dan tingginya permintaan, banyak muslim di sana harus merencanakan keberangkatan bertahun-tahun sebelumnya. Otoritas Afrika Selatan sendiri mengadakan seleksi ketat untuk pendaftar seperti usia dan riwayat kesehatan. 

Inggris

Dengan kuota 3.600 jemaah haji setiap tahun, Inggris menghadapi masa tunggu kurang dari 10 tahun. Pemerintah Inggris menerapkan sistem campuran yakni dengan pendaftaran dan undian agar tetap adil.

(Kompas.com/Syakirun Ni'am, Jessi Carina, Intan Maharani, Tria Sutrisna, Ardito Ramadhan)

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved