Berita Viral

Sosok Figha Lesmana, Tersangka Penghasut Aksi 'Bubarkan DPR' Masih Ditahan Padahal Sedang Menyusui

Figha Lesmana memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan 11,2 ribu pengikut.

Istimewa/Tribunnews
FIGHA - Inilah sosok Figha Lesmana, selebgram yang kini jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dalam demo ‘Bubarkan DPR’ di Jakarta, 25 Agustus 2025 lalu. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Figha Lesmana, selebgram yang kini jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dalam demo ‘Bubarkan DPR’ di Jakarta, 25 Agustus 2025 lalu.

Figha ditangkap pada 2 September 2025.

Sejak saat itu, ia belum juga menghirup udara bebas.

Pdahal, saat ini ia masih menyusui bayinya.

Baca juga: Gibran Kuliah di Australia, Kok Ijazah Dapat dari Kampus Inggris, Begini Penjelasan MDIS

Kondisi ini menuai perhatian dari Komnas Perempuan, yang mendesak Polda Metro Jaya untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menekankan pentingnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam penanganan kasus ini.

Menurutnya, memisahkan ibu dari bayi yang masih menyusu bisa melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Komnas Perempuan mendukung upaya keluarga dan kuasa hukum F untuk mengajukan penangguhan penahanan. F seorang ibu dari balita yang masih membutuhkan perawatan menyusui,” kata Dahlia dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Komnas Perempuan bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta agar Figha dibebaskan sementara.

Dahlia menambahkan, pengajuan penangguhan penahanan ini punya dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ia juga menyinggung kasus Putri Candrawathi, di mana pihak kepolisian sempat mengabulkan penangguhan penahanan karena pertimbangan anak balita.

“Alasan kemanusiaan harus dijadikan pertimbangan utama. Prinsip the best interest of the child menuntut agar anak tidak dipisahkan dari ibunya, apalagi dalam masa menyusui,” tukas Dahlia.

Komnas Perempuan berharap sikap ini bisa mengetuk hati penyidik untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Figha.

Siapakah Figha Lesmana

Sosok Figha Lesmana

Mengutip Tribunnews.com, Figha Lesmana memiliki akun Instagram @fighalesmana dengan 11,2 ribu pengikut.

Sementara di akun TikTok miliknya @fighaaaaa, sudah di-follow 359 ribu pengikut.

Figha Lesmana alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Ia angkatan tahun 2017.

Setelah lulus kuliah, Figha Lesmana kerap menjadi Master of Ceremony atau pembawa acara.

Ia memandu berbagai cara mulai karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Figha ditangkap bersama lima orang lainnya yang dituding sebagai provokator demo rusuh Jakarta. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Figha Lesmana memiliki peran yang sangat berbahaya.

Dikatakan, Figha mengajak anak-anak untuk ikut demo 'Bubarkan DPR' lewat akun TikTok pribadinya.

Konten tersebut sudah ditonton sekitar 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya kepada Tribunnews.com.

Kombes Ade melanjutkan, atas perbuatannya Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Selain Figha berikut peran dari masing-masing tersangka:  

Delpedro Marhaen (DMR): berperan melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pelajar agar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng.

Muzaffar Salim (MS): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG lain untuk menyebarkan ajakan perusakan.

Syahdan Hussein (SH): berperan melakukan kolaborasi dengan akun IG untuk ajakan perusakan.

KA: berperan melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan perusakan

RAP: berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan.

Akibat peran admin-admin media sosial ini lah, akhirnya para pelajar dan anak-anak mendatangi gedung DPR RI hingga melakukan aksi anarkis.  

"Padahal saat Kapolres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan imbauan merea tidak seharusnya di tempat ini, tempat yang sangat rawan,"ungkap Kombes Ade.  

Dapat Dukungan Mantan Ibu Negara

Sebelumnya, dukungan moral turut datang dari sejumlah tokoh nasional, di antaranya Sinta Nuriyah Wahid (istri Presiden ke-4 RI, Gus Dur) dan Karlina Supelli Leksono, yang menyempatkan diri menjenguk Figha di tahanan beberapa waktu lalu.

Kehadiran Sinta di Polda Metro Jaya yakni sebagai bagian dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang merupakan sebuah gerakan etis dan non-partisan yang dipimpin oleh sejumlah tokoh moral bangsa.

"Memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini apalagi yang ditahan adalah para aktivis-aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi atau apa ya, ya tidak bisa menerima apa yang diterima oleh masyarakat," ucap Sinta.

Menurutnya, para aktivis adalah anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan bangsa ke depan. 

Mereka, terang Sinta, ingin mewujudkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdaulat, bebas bersuara, bebas berpendapat. 

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan restorative justice harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Ya, jadi konsep restorative justice itu adalah pengembalian kepada kondisi semula berdasarkan aturan yang ada maka restoratif justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak.

"Nah berkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani, bahwa rangkaian peristiwa kerusuhan itu ada beberapa klaster," jelas Ade Ary.

Beberapa klaster tersebut antara lain klaster penghasutan, ada klaster pengrusakan, pelemparan, pembakaran, kemudian klaster penjarahan.

"Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuan ini ya," ujarnya.

Sedangkan dalam peristiwa penghasutan ini maka ada yang dihasut sehingga melakukan suatu perbuatan pidana.

"Ini nanti akan dinilai, dipertimbangkan, berdasarkan persyaratan yang diatur di peraturan yang ada tentang restorative justice," kata dia.

Sejumlah pihak menyerukan agar enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis dibebaskan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat.

"Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," kata Putu di hadapan awak media.

"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti. Kami tidak tutup mata, tutup telinga," jelasnya.

Ia menambahkan, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.

Kendati demikian,untuk saat ini, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

"Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik. Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Putu menyebut hal tersebut akan dilihat dari urgensi dan kebutuhan proses penyidikan.

"Untuk masalah penangguhan penahanan, tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Putu menegaskan seluruh tersangka tetap dijamin hak-haknya selama ditahan di Polda Metro Jaya.

"Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Surya.co.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved