Fakta Hacker Bjorka, Yatim Piatu Tidak Lulus SMK, Hidupi Keluarga dengan Jual Data di Dark Web

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Bjorka adalah seorang yatim piatu. Ia sehari-hari menghidupi keluarga dekatnya ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
YouTube KompasTV
HACKER BJORKA -- Fakta Hacker Bjorka, Yatim Piatu Tidak Lulus SMK, Hidupi Keluarga dengan Jual Data di Dark Web 

Dalam laporan disebutkan, pada 5 Februari 2025 akun X @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar aplikasi perbankan milik nasabah. 

Akun itu juga mengirim pesan ke akun resmi bank di X dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah. 

“Akun tersebut juga memposting di salah satu web bahwa terlapor (pelaku) juga menjual data-data nasabah,” kata Herman. 

Setelah enam bulan penyelidikan, polisi menangkap WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025). 

Pelaku diketahui adalah pemilik akun X Bjorka dengan username @bjorkanesiaaav versi 2020. 

Herman menyebut motif WFT adalah untuk memeras pihak bank. 

Namun, upaya tersebut gagal karena bank lebih dulu melapor ke polisi.

Polisi menjerat WFT dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Ancaman pidana maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. 

Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved