Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim, Tegaskan Bebas Intervensi

Ketut Darpawan menyidangkan gugatan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). 

Kolase/Tribunnews
KETUT DARPAWAN - Rekam jejak hakim I Ketut Darpawan yang sidangkan Gugatan Nadiem Makarim. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengumuman status tersangka ini disampaikan pada Kamis (4/9/2025), setelah Nadiem sebelumnya menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sehari setelahnya, kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap Nadiem.

Ia menyebut ada tiga aturan yang dilanggar dalam proyek tersebut.

"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Selain aturan tersebut, ada pula Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Kejagung, sejumlah tindakan Nadiem berujung pada pelanggaran hukum, termasuk membuat kesepakatan dengan pihak Google.

Tim teknis kemudian diarahkan untuk menyusun kajian yang menyebut sistem operasi Chrome OS sebagai acuan spesifikasi. Bahkan, lahirlah peraturan internal yang mendukung spesifikasi tersebut.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian besar.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Nurcahyo.

(Bangkapos.com/Tribunnews/Surya.co.id)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved