Berita Viral
6 Fakta Penangkapan Hacker Bjorka alias WTF Ditangkap di Rumah Kekasihnya, Aktif di Dark Web
Ia ditangkap di rumah kekasihnya, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
4. Motif Pemerasan
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, pelaku mulanya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.
Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," ungkap Herman.
Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," ujar Herman.
Pelaku juga memiliki akun di dark forum dengan beberapa nama berbeda, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite 6890.
“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama-nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan menggunakan berbagai macam email atau nomor telepon sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak,” jelas Herman.
Saat ini WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
5. Dijual Puluhan Juta
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengusai sejumlah data, termasuk data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia.
Pelaku mengklaim juga telah memperjualbelikan data tersebut melalui berbagai akun media sosial, yakni Facebook, TikTok, hingga Instagram dengan nama serupa.
“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” kata Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
“Jadi, setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru,” tambahnya.
Data sejumlah perusahaan yang dikuasai WFT bernilai puluhan juta rupiah saat dijual di dark web. Nilai tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan pembeli.
6. Jeratan Pidana
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE sebagaimana diubah terakhir UU No.1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
(Bangkapos.com/Tribun Jakarta/Tribun Toraja)
Sosok Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Commitment Fee Rp32,2 M Lewat Rekening Istri |
![]() |
---|
Pengakuan Yai Mim Tak Hanya Diusir, Sajadah Limited Rp48 Juta Dibakar Langsung Diklarifikasi Sahara |
![]() |
---|
Taqy Malik Dituduh Gelapkan Dana Donasi Masjid, Disebut Bangun Rumah Mewah |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Charles Honoris Heran Cucu Mahfud MD Kebagian MBG: Bukan Prioritas Penerima Manfaat |
![]() |
---|
Aktris Wanda Hamidah Terdampar di Sisilia Italia, Masih Ngotot ke Gaza Menembus Blokade Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.