Berita Viral

Nasib Briptu Danang Setiawan, Tetap Dijatuhi Sanksi Padahal Bukan Sopir Rantis Lindas Ojol Affan

Meski bukan pengemudi rantis, Briptu Danang tetap dinyatakan bersalah.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunnews.com
OJOL DILINDAS RANTIS BRIMOB -- Nasib Briptu Danang Setiawan, Bukan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Affan, tapi Dihukum Tahanan 

BANGKAPOS.COM -- Briptu Danang Setiawan tetap dijatuhi sanksi terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Padahal Danang bukan sopir rantis yang menewaskan Affan

Sebelumnya Affan meninggal dunia usai tertabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri saat pembubaran aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Baca juga: Alasan Ini Kompol Cosmas Tak Layak Dipecat dari Polri di Kasus Ojol Affan, Pernah Ditembak di Poso

Meski bukan pengemudi rantis, Briptu Danang tetap dinyatakan bersalah.

Ia dianggap lalai karena tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad yang mengemudikan rantis tersebut.

Kelalaiannya berujung pada tewasnya Affan.

Atas tindakannya, Briptu Danang terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) kemudian menjatuhkan dua jenis sanksi, yaitu etika dan administratif.

Sanksi etika: perbuatan Briptu Danang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sanksi administratif: penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Putusan ini dijatuhkan setelah Divisi Propam Polri menggelar sidang KKEP pada Selasa (30/9/2025), pukul 10.45–15.30 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Sidang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai ketua, didampingi Kombes Pol Heri Setyawan sebagai wakil ketua, serta tiga anggota: AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto.

Dalam proses persidangan, empat saksi turut dihadirkan, yakni Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, dan Bharaka Jana Edi Bintoro.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan menjaga profesionalisme anggotanya.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi dikutip Tribun-Timur.com dari laman Mediahub Polri.

Lebih lanjut Erdi menegaskan, sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, melainkan juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi," kata Erdi.

"Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

Kronologi Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, tampak massa berhamburan di sisi kanan dan kiri jalan, Kamis (28/8/2025) malam.

Sebuah mobil taktis Brimob melaju kencang, menerobos kerumunan massa di seberang sebuah gereja.

Saat yang sama, seorang pengemudi ojol terjatuh di tengah jalan dan terlindas rantis tersebut.

Sebelum terlindas, pengemudi ojol sempat menoleh ke arah mobil taktis, namun laju kendaraan yang terlalu cepat membuatnya langsung hilang dari pandangan.

Warga yang menyaksikan peristiwa itu berteriak, menyebabkan mobil berhenti sejenak.

Namun, kendaraan itu justru melanjutkan lajunya dan kembali melindas korban yang terkapar di aspal.

Massa pun geram dan memukuli mobil milik Koprs Brimob itu, sebagian massa bahkan mengejar mobil tersebut.

Affan Kurniawan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Namun Affan Kurniawan meninggal dalam perjalanan menuju RSCM.

Awal Mula Kerusuhan

Kerusuhan terjadi setelah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI berlanjut hingga Kamis malam.

Di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat, massa bergerak ke arah GBK dan melakukan perusakan serta pembakaran di beberapa titik.

Saat polisi melepaskan tembakan peringatan, massa kocar-kacir ke arah Hotel Fairmont.

Konsentrasi massa terpecah menjadi dua kelompok: satu di sekitar Hotel Fairmont, dan kelompok lain terdorong ke arah Patal Senayan.

Polisi, dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, terus berupaya membubarkan massa.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar GBK belum sepenuhnya kondusif.

melakukan perlawanan saat polisi memaksa mereka mundur menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polisi berulang kali menembakkan gas air mata, sedangkan massa terus melempari mereka dengan batu. 

Beberapa anggota polisi harus mundur karena angin menerbangkan gas air mata ke arah mereka.

Seorang warga, Hendra, menceritakan bahwa kerusuhan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Menurutnya, massa anarkis mengambil alih aksi demonstrasi yang sebelumnya diikuti oleh buruh.

Massa ini sempat menguasai Slipi, Palmerah, sebelum polisi memukul mundur mereka ke arah Petamburan.

Sebagian massa juga melarikan diri ke Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Pasar Palmerah, di mana mereka juga menyerang polisi.

Di Pejompongan, massa menduduki jalan raya dan menutup akses kendaraan.

Mereka bahkan duduk di trotoar di dekat Markas Polsek Metro Tanah Abang untuk menghindari tembakan gas air mata.

Setiap kali dilempari batu, polisi membalas dengan tembakan gas air mata untuk meredakan kerusuhan.

 Pertahanan polisi yang menghalau demonstran di Jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilaporkan jebol.

Polisi telah membuat barikade di Jalan Palmerah Timur, Jalan Penjernihan, dan Jalan Gatot Subroto untuk mencegah massa mendekat ke Gedung DPR RI.

Akibatnya, demonstran terpencar di berbagai persimpangan.

Sebuah video yang beredar pada Kamis sore menunjukkan barikade polisi di Jalan Penjernihan jebol.

Polisi terus melontarkan gas air mata dan peluru karet.

Namun, massa yang membawa bendera Merah Putih terus berupaya menjebol pertahanan polisi menggunakan bambu dan batu.

Polisi sempat menutup akses dari pertigaan Jalan Palmerah Timur dan menyiagakan mobil water canon untuk menutup akses ke Jalan Gelora, yang merupakan gerbang belakang DPR RI.

Massa mengamuk dan menimpuk polisi dengan batu dan botol. Polisi membalas dengan tembakan water canon dan gas air mata, namun hal itu tidak membuat massa mundur.

Saat ini, Jalan Gatot Subroto di depan DPR RI dan Jalan Palmerah Timur di samping Stasiun Palmerah ditutup karena aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa ini dipicu oleh seruan demonstrasi yang menuntut pembubaran DPR RI.

Seruan tersebut menyebar di media sosial seperti X, Instagram, TikTok, dan Facebook.

Massa memprotes tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI.

Mereka menilai tunjangan ini tidak masuk akal di tengah kondisi ekonomi yang sulit, terutama setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan efisiensi anggaran.

Aksi unjuk rasa pada Senin (25/8/2025) juga berakhir rusuh, melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, siswa SMA, dan pengemudi ojek online.

Kerusuhan itu melumpuhkan jalan tol dalam kota dan beberapa akses transportasi umum seperti KRL dan Transjakarta.

(Tribun Timur/Kompas.com/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved