Sosok di Balik Topeng Bjorka Pemuda Pengangguran Tak Lulus SMK tapi Dikenal Pintar, Belajar Otodidak

Kini terkuak siapa sosok di balik topeng Bjorka, dia adalah Wahyu alias WFT, pemudia berusia 22 tahun.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
YouTube KompasTV
HACKER BJORKA -- Kini terkuak siapa sosok di balik topeng Bjorka, dia adalah Wahyu alias WFT, pemudia berusia 22 tahun. Wahyu alias Bjorka merupakan seorang yatim piatu. 

Nampak meja, kursi, lemari, serta beberapa peralatan rumah tangga bertumpuk di ruangan yang sempit.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku tempat itu tidak direhab meski Wahyu diketahui punya banyak uang.

"Tak pernah direhab," kata dia.

Ia mengaku kerap melihat Wahyu tidur beralaskan kain di lantai.

Selain Wahyu, rumah itu ditinggali seorang adiknya.

"Sang adik setahu saya bekerja," katanya.

Saat Tribun berada di sana, Lurah Lawangirung, Djumiati Gue, Anita Thalib, Lurah Kelurahan Lawangirung Lingkungan 5 turut meninjau rumah tersebut.

Kasus Bjorka, Peras Bank Swasta

Seoang pemilik akun Bjorka di media sosial X berhasil ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.

Dia adalah WFT, seorang pria muda yang usianya baru genap 22 tahun.

Pemilik akun @bjorkanesiaa versi 2020 itu ditangkap ketika sedang berada di kawasan Kabupaten Minahasa pada Selasa (23/9/2025).

Kala itu, WFT sedang berada di rumah kekasihnya inisial MGM.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025) mengatakan peristiwa bermula pada Februari 2025.

Pelaku mengunggah tampilan database nasabah bank swasta melalui akun X @bjorkanesiaa .

“(Pelaku juga) mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengeklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.

Herman mengungkapkan, motif WFT mengunggah konten tersebut adalah untuk memeras bank swasta. 

Namun, aksi pemerasan itu belum sempat terjadi karena pihak bank melapor ke polisi sehingga pelaku berhasil ditangkap. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Siber menemukan beberapa fakta setelah mengecek sejumlah barang bukti. 

Bahwa yang bersangkutan ini sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.

Pelaku juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka

Namun, pada 5 Februari 2025, akun dark forum milik WFT menjadi sorotan publik sehingga ia mengganti nama akun tersebut menjadi SkyWave. 

Pada Maret 2025, WFT melalui Telegram telah mengunggah ulang data yang dia peroleh. 

Hal ini memperkuat dugaan pelaku memiliki jaringan dan keterkaitan dengan forum-forum jual beli data secara ilegal. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia memperoleh sejumlah data termasuk data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia. 

Pelaku mengklaim telah memperjualbelikan data tersebut melalui berbagai akun media sosial, yakni Facebook, TikTok, hingga Instagram dengan nama serupa. 

“Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima pembayaran melalui akun-akun kripto yang dimiliki oleh pelaku dan secara rutin pelaku ini juga selalu mengganti,” ungkap dia. 

“Jadi, setelah akun tersebut di-suspend, maka dia akan selalu mengganti dengan akun-akun yang baru dan menggunakan email yang baru,” tambah Herman.

Jadi Tersangka

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan WFT telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums.

Alvian juga menyebut tersangka menggunggah database di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa dengan menandai salah satu Bank Swasta.

"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalami kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Di samping itu tindak pidana yang dilakukan tersangka juga berdampak pada reputasi dari bank sendiri dan mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut.

Alvian menuturkan bahwa hacker Bjorka ini sudah bermain di dark web sejak 2020.

"Karena beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara dalam hal ini interpol sehingga si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain," jelasnya.

Kemudian penyidik mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.

Untuk menyamarkan diri dari pencarian aparat penegak hukum yang giat melakukan patroli siber, tersangka mengubah username dari Bjorka menjadi SkyWave.

"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Oposite 6890," imbuh Alvian.

Adapun modus tersangka melakukan ilegal akses serta memanipulasi data milik nasabah Bank swasta adalah untuk pemerasan. 

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menerangkan kronologis kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang yang dikuasakan oleh pihak bank swasta.

Bahwa pelapor menjelaskan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.

"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X salah satu Bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," jelas Herman.
 
Akun tersebut juga memposting di salah satu web, bahwa terlapor juga menjual data-data nasabah. 

Dari keterangan tersangka, sehari-hari tidak bekerja tetapi aktif di dalam dark web dan bergabung dalam komunitas ataupun forum jual beli data secara ilegal.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunSumsel.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved