Apa Itu TDPSE TikTok yang Dibekukan Sementara oleh Pemerintah, Apa Dampaknya Bagi Pengguna

TDPSE TikTok dibekukan oleh Komdigi karena pelanggaran kewajiban hukum. Apa TDPSE itu? Ketahui arti, dasar hukum, serta dampak pembekuannya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
HO / Tribun Medan
Ilustrasi Cara download video TikTok tanpa watermark yang mudah dan simpel tanpa aplikasi tambahan. 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membekukan sementara izin operasional TikTok di Tanah Air.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi pada Jumat (3/10/2025) dan langsung berlaku secara nasional.

Langkah tegas ini diambil setelah Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd dinyatakan tidak aktif (dibekukan) karena tidak memenuhi sejumlah kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander Sabar Rusli, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam siaran pers resmi.

Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia agar patuh terhadap peraturan nasional dan bersikap transparan terhadap aktivitas digitalnya, terutama yang berdampak pada publik. 

Apa Itu TDPSE?

TDPSE adalah singkatan dari Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

Sementara TikTok Pte Ltd adalah perusahaan induk TikTok yang terdaftar di Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jadi, TDPSE TikTok berarti izin resmi TikTok untuk beroperasi secara legal di ruang digital Indonesia, yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)  (dahulu Kemenkominfo).

Fungsi dan Tujuan TDPSE

TDPSE adalah bukti legalitas bahwa sebuah platform digital:

  • Telah terdaftar di pemerintah Indonesia,
  • Patuh terhadap aturan nasional, dan
  • Bertanggung jawab terhadap data pengguna Indonesia.

Kewajiban Pemegang TDPSE (termasuk TikTok):

Menurut Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, perusahaan digital seperti TikTok wajib:

  • Memberikan akses data ke pemerintah jika diperlukan untuk pengawasan
  • Melindungi data pribadi pengguna,
  • Menangani konten ilegal, seperti judi online atau hoaks,
  • Menjamin transparansi algoritma dan sistem monetisasi,
  • Mematuhi aturan pajak, transaksi, dan keamanan siber di Indonesia.

Kenapa TDPSE TikTok Dibekukan?

Pada 3 Oktober 2025, Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd karena:

  1. TikTok tidak menyerahkan data lengkap yang diminta pemerintah (terkait aktivitas “Live” selama demo nasional Agustus 2025).
  2. Ada dugaan monetisasi konten yang terindikasi judi online.
  3. TikTok menolak dengan alasan “kebijakan internal perusahaan”.
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved