Apa Itu TDPSE TikTok yang Dibekukan Sementara oleh Pemerintah, Apa Dampaknya Bagi Pengguna
TDPSE TikTok dibekukan oleh Komdigi karena pelanggaran kewajiban hukum. Apa TDPSE itu? Ketahui arti, dasar hukum, serta dampak pembekuannya
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Akibatnya, status hukum TikTok menjadi tidak aktif, dan beberapa fitur terutama Live dan monetisasi bisa dibatasi atau diawasi ketat sampai mereka mematuhi peraturan.
TDPSE TikTok adalah izin operasi resmi TikTok di Indonesia, dan pembekuannya berarti TikTok sementara dianggap tidak patuh terhadap hukum nasional, hingga memenuhi semua kewajiban legalnya.
Tetap Bisa Digunakan, Tidak Diblokir
Pemerintah Indonesia resmi membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun aplikasi asal Tiongkok itu tetap bisa digunakan oleh masyarakat.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar Jumat (3/10/2025) melansir dari Kompas.com.
Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar PSE (TDPSE), bukan pemutusan akses aplikasi.
Alexander menegaskan bahwa langkah ini bersifat administratif sebagai bagian dari pengawasan, bukan larangan penggunaan.
Pembekuan dilakukan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban pelaporan data secara lengkap kepada pemerintah, khususnya terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“TikTok hanya memberikan data secara parsial. Ini melanggar kewajiban sebagai PSE privat,” jelas Alexander.
Selain itu, ditemukan pula siaran langsung di TikTok yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online (judol), yang menjadi salah satu alasan tambahan pembekuan izin.
Meski demikian, TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Alexander, pihak TikTok tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan solusi dan memenuhi kewajiban yang diminta.
Dampak Pembekuan: Fitur Live Terancam Dibatasi
Status legalitas TikTok di Indonesia kini tidak aktif. Dampaknya, fitur siaran langsung (Live) berpotensi dibatasi atau diawasi lebih ketat, terutama jika digunakan untuk konten yang melanggar hukum.
TikTok juga tidak dapat mengajukan layanan baru atau menjalin kemitraan lokal selama izin dibekukan. Kreator yang mengandalkan monetisasi Live bisa terdampak, sementara pemerintah memperkuat pengawasan demi perlindungan publik.
TDPSE TikTok Resmi Dibekukan Sementara oleh Pemerintah Indonesia, Ini Kronologi dan Alasannya |
![]() |
---|
Sosok Alfatih Santri yang 3 Hari Tertidur di Bawah Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Daftar 19 Nama Pejabat Pemprov Bangka Belitung yang Baru Dilantik Gubernur Hidayat Arsani |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Indonesia Lawan Arab Saudi, Ole Romeny Sudah Latihan di Jeddah |
![]() |
---|
Sosok di Balik Topeng Bjorka Pemuda Pengangguran Tak Lulus SMK tapi Dikenal Pintar, Belajar Otodidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.