Berita Viral
Sosok Bjorka yang Selama Ini Dicari Bukan WFT? Muncul Postingan Baru 'You Think Its Me?'
Postingan itu juga seolah menegaskan bahwa pria yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu bukanlah pemilik asli akun Bjorka.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Bukan cuma itu, WFT juga disebut-sebut menjual berbagai data mulai dari perbankan, perusahaan swasta, sampai kesehatan.
Hingga akhirnya, WFT melalui akun X (Twitter) @bjorkanesiaa membagikan tangkapan layar soal database nasabah bank.
Akun tersebut kabarnya telah mengirimkan pesan ancaman kepada akun resmi bank dan mengklaim telah menyadap 4,9 juta data nasabah.
Hal itu dilakukan diduga guna memeras pihak bank.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi," imbuh AKBP Herman Edco Wijaya.
Atas perbuatannya itu, WFT pun jadi tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
WFT yang disebut sebagai Hacker Bjorka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 miliar.
Selain itu, WFT juga dijerat Pasal 65 ayat (1) juncto Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Motif Tersangka
WFT diduga melakukan akses ilegal dan manipulasi data nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Penangkapan terhadap WFT dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025. Laporan ini dilayangkan oleh bank swasta di Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya unggahan tangkapan layar yang menampilkan data perbankan milik nasabah di platform X.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menyampaikan pelaku awalnya mengunggah tampilan database bank swasta tersebut.
Pelaku juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.
Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.
Sosok Dokter Larona, Amputasi Tangan Nur Ahmad Santri Ponpes Al Khoziny, Merangkak di Reruntuhan |
![]() |
---|
Beda Penjelasan BMKG dan BRIN Soal Dugaan Meteor Jatuh di Cirebon, Jasa Marga Cek ke Lapangan |
![]() |
---|
Pacar Kaget Tahu Identitas Asli WFT Sempat Dikira Tukang Service HP: Nggak Nyangka Dia Bjorka |
![]() |
---|
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Anak Wapres Try Pimpin Defile Jenderal HUT TNI, Dulu Batal Dimutasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Marsdya TNI Deny Muis, Pimpin Defile Ribuan Pasukan HUT ke-80 TNI, Jebolan AAU 1993 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.