Berita Viral
Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit
Subhan meluruskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan uang tetapi bentuk kepedulian terhadap kualitas kepemimpinan nasional.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
BANGKAPOS.COM -- Inilah pernyataan mengejutkan Subhan Palal dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.
Terbaru, penggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI) dengan nilai fantastis Rp 125 triliun itu menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian.
Baca juga: Profil Subhan Palal Minta Wapres Gibran Mundur & Alasannya Tak Jadi Gugat Ganti Rugi Rp125 Triliun
Menurutnya keadilan dan nilai moral jauh lebih penting dibanding nominal yang tercantum dalam gugatan.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan seusai sidang.
Ia menyampaikan bahwa syarat perdamaian yang ia ajukan kepada para tergugat bukan berupa kompensasi materiil, melainkan dua tuntutan moral dan politik.
“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegasnya.
Subhan meluruskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan uang tetapi bentuk kepedulian terhadap kualitas kepemimpinan nasional.
Ia berpendapat, rakyat Indonesia tidak membutuhkan uang ganti rugi, tetapi butuh pemimpin yang bersih dan tidak cacat hukum.
“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya dengan nada tegas.
Meski menolak kompensasi finansial, nilai ganti rugi Rp 125 triliun yang tertera dalam gugatan disebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses mediasi dan sidang lanjutan.
Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan materi tanggapan tergugat atas proposal perdamaian dari pihak penggugat.
Subhan Nilai Gibran dan KPU Melawan Hukum
Dalam gugatan ini, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden disebut tidak terpenuhi saat Pemilu 2024.
Ia menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap tidak sesuai ketentuan, meskipun bukan mempermasalahkan kelulusan.
Berdasarkan data resmi KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan di UTS Insearch, Sydney (2004–2007) keduanya merupakan pendidikan setara SMA.
Mobil Mewah Mercy Hitam Ditemukan Hancur Tak Berbentuk di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Milik Siapa? |
![]() |
---|
Dikira Kucing, Karyawan Hotel Panik Tahu yang Masuk Hotel Ternyata Macan Tutul, Darimana Asalnya? |
![]() |
---|
Daftar Barang Dibeli Morin Hasil Tilap Rp24,6 M, Dikenal Serderhana: Dompet LV dan Hyundai Stargazer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Zaini Shofari, Politikus Kritik Program Dedi Mulyadi Donasi Rp1000 per Hari: Dipaksakan |
![]() |
---|
Sosok Pratu Johari Alfarizi, Prajurit Kostrad Tewas Jatuh dari Tank Sebelum HUT TNI, Patah Leher |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.