Berita Viral

Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit

Subhan meluruskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan uang tetapi bentuk kepedulian terhadap kualitas kepemimpinan nasional.

|
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAPRES GIBRAN DIGUGAT -- Advokat Subhan Palal (kiri) bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming (kanan) ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Subhan menjelaskan terkait tuntutan gugatan Rp125 triliun dalam gugatannya terkait ijazah SMA Gibran. Dia menegaskan uang tersebut tidak untuk dirinya tetapi untuk warga negara Indonesia. Menurutnya, jika nanti gugatannya dikabulkan hakim, maka diperkirakan tiap warga memperoleh Rp450 ribu. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah pernyataan mengejutkan Subhan Palal dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Terbaru, penggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI) dengan nilai fantastis Rp 125 triliun itu menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menuntut uang ganti rugi demi tercapainya perdamaian.

Baca juga: Profil Subhan Palal Minta Wapres Gibran Mundur & Alasannya Tak Jadi Gugat Ganti Rugi Rp125 Triliun

Menurutnya keadilan dan nilai moral jauh lebih penting dibanding nominal yang tercantum dalam gugatan.

 “Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan seusai sidang.

Ia menyampaikan bahwa syarat perdamaian yang ia ajukan kepada para tergugat bukan berupa kompensasi materiil, melainkan dua tuntutan moral dan politik.

“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” tegasnya.

Subhan meluruskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan uang tetapi bentuk kepedulian terhadap kualitas kepemimpinan nasional.

Ia berpendapat, rakyat Indonesia tidak membutuhkan uang ganti rugi, tetapi butuh pemimpin yang bersih dan tidak cacat hukum.

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya dengan nada tegas.

Meski menolak kompensasi finansial, nilai ganti rugi Rp 125 triliun yang tertera dalam gugatan disebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam proses mediasi dan sidang lanjutan.

Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan materi tanggapan tergugat atas proposal perdamaian dari pihak penggugat.

Subhan Nilai Gibran dan KPU Melawan Hukum

Dalam gugatan ini, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden disebut tidak terpenuhi saat Pemilu 2024.

Ia menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap tidak sesuai ketentuan, meskipun bukan mempermasalahkan kelulusan.

Berdasarkan data resmi KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan di UTS Insearch, Sydney (2004–2007) keduanya merupakan pendidikan setara SMA.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved