Berita Viral
Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit
Subhan meluruskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukan uang tetapi bentuk kepedulian terhadap kualitas kepemimpinan nasional.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
“Aspek yang saya persoalkan bukan soal lulus atau tidak, tapi tempat beliau menempuh pendidikan,” jelas Subhan di hadapan awak media.
Karena itu, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menilai bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah secara hukum.
Selain itu, ia juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta kepada seluruh warga negara Indonesia, dengan dana tersebut disetorkan ke kas negara.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, disetorkan ke kas negara,” bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan.
Meski demikian, sikap terbaru Subhan yang menegaskan tidak membutuhkan uang, melainkan permintaan maaf dan pengunduran diri para tergugat, memberi dimensi baru dalam kasus ini.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak Gibran dan KPU, apakah mereka akan merespons proposal damai tersebut atau memilih melanjutkan pertarungan hukum hingga putusan final dijatuhkan.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal berprofesi sebagai pengacara alias advokat.
Ia juga memiliki firma hukum sendiri yaitu Subhan Palal & Rekan yang beralamat di Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam sebuah situs blog, Subhan menulis, firma hukumnya akan melayani jasa hukum dengan sepenuh hati, familiar, dan friendly dengan tetap mengutamakan profesinalisme bidang jasa hukum.
Selain itu, firma hukum Subhan Palal & Rekan didukung oleh sekumpulan orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas di bidang hukum.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Subhan Palal memiliki nama dan gelar lengkap yaitu Haji Muhammad Subhan Palal SH MH.
Subhan Palal juga diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tahun 2018.
Dia memajang foto wisudanya melalui akun Instagram @subhanpalal yang diikuti oleh lebih dari 1400 follower.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, Subhan Palal mem-posting foto bersamanya dengan mahasiswa UI lainnya yang kompak memakai jaket almamater kuning.
Dalam caption-nya, ia seolah menyindir sosok yang ijazahnya palsu.
Mobil Mewah Mercy Hitam Ditemukan Hancur Tak Berbentuk di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Milik Siapa? |
![]() |
---|
Dikira Kucing, Karyawan Hotel Panik Tahu yang Masuk Hotel Ternyata Macan Tutul, Darimana Asalnya? |
![]() |
---|
Daftar Barang Dibeli Morin Hasil Tilap Rp24,6 M, Dikenal Serderhana: Dompet LV dan Hyundai Stargazer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Zaini Shofari, Politikus Kritik Program Dedi Mulyadi Donasi Rp1000 per Hari: Dipaksakan |
![]() |
---|
Sosok Pratu Johari Alfarizi, Prajurit Kostrad Tewas Jatuh dari Tank Sebelum HUT TNI, Patah Leher |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.