Profil Tokoh

Sosok Fahmi Mochtar, Eks Dirut PLN Era SBY Terjerat Korupsi PLTU Kalbar, Rugikan Negara Rp323,2 M

Fahmi Mochtar Eks Dirut PLN 2008–2009 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terjerat kasus korupsi PLTU Kalimantan Barat.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews
TERSANGKA KORUPSI - Direktur Utama (Dirut) PT PLN Persero 2008-2009, Fahmi Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt tahun proyek 2008-2018. Adapun dia ditaksir membuat rugi negara mencapai 62.410.523 dolar AS (62,4 juta dolar AS) serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).  

HK merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Bumi Rama Nusantara dan RR adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Rama Nusantara.

Kemudian, tersangka lain yang ditetapkan yakni Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL.

Akibat dugaan korupsi yang dilakukan, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai 62.410.523 (62,4 juta) dolar AS serta Rp323.199.898.518 (Rp323,1 miliar).

Adapun kerugian di atas berdasarkan hitung-hitungan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cahyono mengungkapkan proyek ini adalah kerjasama antara PLN dengan PT Bumi Rama Nusantara; perusahaan asal Singapura, Alton; serta perusahaan asal Rusia, OJSC.

"Nanti dari tim kami dari Hubinter akan menghubungi pihak-pihak mereka," ujarnya.

Di sisi lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Duduk Perkara

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan duduk perkara kasus korupsi ini.

Totok menuturkan pada tahun 2008, PLN mengadakan proyek PLTU yang berlokasi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Lalu, saat proses lelang, Fahmi Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Dirut PLN, melakukan pemufakatan jahat dengan memenangkan PT Bumi Rama Nusantara agar bisa mengerjakan proyek tersebut.

Padahal, kata Totok, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Moncernya Pendidikan Meilanie, Dosen IPB Sebut Gibran Hanya Lulusan SD, Gelar Doktor dari Australia

"Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang, diketahui bahwa panitia pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN tersangka FM telah meloloskan KSO BRN, Alton, dan OJSC meski tidak memenuhi syarat teknis administrasi."

"Selain itu diduga kuat bahwa perusahaan Alton OJSC tidak tergabung dalam KSO (Kerja Sama Operasi) yang dibentuk dan dikepalai PT BRN (Bumi Rama Nusantara)," kata Totok.

Totok mengatakan pada tahun 2009, ketika adanya penandatanganan kontrak, KSO BRN telah mengalihkan proyek PLTU ke PT Praba Indo Persada.

Selanjutnya, Dirut PT Praba Indo Persada yang juga tersangka berinisial HYL menjadi pemegang keuangan KSO BRN.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved