Pakar Keamanan Siber Tuding WFT yang Ditangkap Bukan Hacker Bjorka: Kayaknya Anak Punk
Pakar Keamanan Siber, Teguh Aprianto menyebut bahwa WFT yang ditangkap Polisi bukan hacker Bjorka melainkan cuma anak punk
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
Namun, pihak bank swasta yang menjadi target pemerasan tidak memenuhi permintaan pelaku.
"Niat daripada pelaku adalah sebenarnya untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut," kata Herman.
"Jadi motifnya adalah pemerasan. Tapi karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya melapor ke pihak kepolisian," paparnya.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Tribun Manado)
Daftar 18 Gubernur Datangi Kemenkeu Protes Soal Pemangkasan Anggaran TKD, Termasuk Hidayat Arsani |
![]() |
---|
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Empat Jadi Komjen, Delapan Irjen dan 15 Brigjen, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Evakuasi Korban Ponpes di Al Khoziny Sidoarjo Ditutup, Total 171 Korban: 104 Selamat, 67 Meninggal |
![]() |
---|
Prediksi Starting Line-Up Indonesia Vs Arab Saudi, Ole Romeny Berkhayal Cetak Gol |
![]() |
---|
Seorang Suami di Tolaki Pilih Tukar Istri dengan Sapi Gara-gara Hal Ini, Bikin Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.