Nasib Sahara Dilaporkan Yai Mim ke Polisi, Tetangga Kuak Kelakuannya, Pernah Diusir karena Rusuh

"RW 08 yg dulu pernah ngusir sahara krn bikin rusuh kan?" tanya netizen. "RW 08 ngeblack list ini rental supaya tidak ngontrak di wilayah RW 08...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase tangkapan layar YouTube KompasTV Malang | TikTok | Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo
YAI MIM VS SAHARA -- Kelakukan Sahara dan suaminya, Shofwan, dikuak oleh tetangga lama mereka. Ternyata Sahara dan Shofwan pernah diusir dari lingkungannya di Malang karena buat rusuh. 

BANGKAPOS.COM -- Nasib Sahara kian terpojok, terlebih usai Yai Mim melaporkannya ke polisi.

Kelakukan Sahara dan suaminya, Shofwan, dikuak oleh tetangga lama mereka.

Ternyata Sahara dan Shofwan pernah diusir dari lingkungannya di Malang karena buat rusuh.

Baca juga: Sosok Chusnul Chaidaroh Istri Pertama Yai Mim, Pemilik Pesantren Anshofa, Kini Terseret Kasus Sahara

Masalahnya sama dengan Yai Mim, yakni soal lahan parkir mobil rental milik suami Sahara, Shofwan.

Terkait polemik Sahara dengan Yai Mim, belakangan viral video yang dibagikan akun TikTok @barbar.squad1.

Akun tersebut memperlihatkan kelakuan buruk Sahara dan suami dalam menjalankan bisnis rental.

Dalam video tersebut diduga suami Sahara, Sofyan merekam aktivitasnya sehari-hari yakni mempromosikan rental mobil.

Di video terdengar suara mirip Sofyan sedang memperlihatkan deretan mobil rental miliknya.

Baca juga: Sosok Rosyida Vigneswari Istri Yai Mim, Eks Dosen Malang yang Berseteru Dengan Sahara, Pimpinan Bank

Dalam video tampak sebagian besar mobil rental diduga milik Sahara itu terparkir di depan rumah orang dan di jalanan perumahan.

Tampak cuma ada satu mobil yang terparkir di garasi rumah dengan spanduk rental mobil milik Sahara.

Melengkapi unggahannya, pemilik akun mengurai deskripsi dari video tersebut.

Yakni Sahara dan suaminya diduga sejak dulu biasa memarkirkan mobil rentalnya di depan rumah orang.

"Dari dulu usaha travel Shofwan dan Sahara sudah terbiasa parkir di depan rumah orang/pinggir jalan," tulis keterangan postingan di akun barbar.squad1.

Tak hanya itu, di kolom komentar tercantum cerita diduga tetangga lama Sahara.

Katanya Sahara dan suami sudah diblacklist alias dicoret dari sebuah lingkungan di Malang karena kelakuannya.

"RW 08 yg dulu pernah ngusir sahara krn bikin rusuh kan?" tanya netizen.

"RW 08 ngeblack list ini rental supaya tidak ngontrak di wilayah RW 08," akui akun bnb.

Sahara Dipolisikan

Tim kuasa hukum Yai Mim membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor Sahara yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah. 

Diketahui Imam Muslimin alias Yai Mim baru saja menjalani pemeriksaan  di Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).

"Alat bukti yang kita hadirkan itu konten yang diposting oleh Sahara Vibes. Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya," kata Agustian Anggi Siagian, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Selasa (7/10/2025) melansir dari Kompas.com.

Ia mencontohkan, fitnah tersebut antara lain tuduhan bahwa kliennya adalah seorang cabul dan telah menghasut mahasiswa untuk berdemonstrasi di kediaman terlapor.

Usai pemeriksaan Yai Mim, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap istrinya, Rosyida Vignesvari, sebagai saksi tambahan dalam kasus yang sama. 

Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan 2 laporan tambahan.

Laporan pertama berkaitan dengan dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta pihak RT dan RW setempat.

"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya. 

Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama.

Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan. 

Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa.

Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban.

Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.

"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya. 

Menanggapi kemungkinan adanya mediasi atau pencabutan laporan, tim kuasa hukum Yai Mim dengan tegas menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum.

"Kita sampai hari ini tidak berpikir mencabut laporan. Jadi kita sudah gigi satu ya maju terus," kata Agustian. 

Ia menekankan bahwa selain tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk memulihkan nama baik Yai Mim yang telah tercemar.

Agustian menambahkan, meskipun Yai Mim secara pribadi telah memaafkan tetangganya itu, tetapi proses hukum tetap berjalan dengan harapan untuk memberikan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.

"Kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Terhadap Sahara, selaku terlapor bisa segera diproses," katanya.

Tegas Laporkan 9 Orang

Drama makin panas! Yai Mim bersikap tegas laporan nya terhadap Sahara ke polisi tak akan dicabut. 

Tak tanggung-tanggung, sembilan nama sudah disiapkan untuk diseret ke ranah hukum. Siapa saja mereka?

Bukan cuma Sahara dan suaminya yakni Sofyan, Yai Mim mengaku akan melaporkan sembilan orang lebih lainnya ke polisi.

Sembilan orang lebih tersebut diduga bersekongkol dengan Sahara untuk merusak nama baik Yai Mim yang belakangan tengah viral.

Untuk diketahui, mantan dosen filsafat di UIN Malang, Jawa Timur itu resmi melaporkan Sahara ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut dibuat Yai Mim karena konten Sahara di media sosial yang memfitnahnya.

Fitnahan tersebut di antaranya adalah perihal lahan parkir , persekusi, pertengkaran hingga dugaan pelecehan seksual

Tak terima sempat diusir hingga digeruduk Sahara cs usai difitnah, Yai Mim tak tinggal diam.

Yai Mim pun menyewa tim pengacara Agustian Anggi Siagian untuk membelanya.

Ditegaskan Yai Mim, ia tidak akan mencabut laporannya terhadap Sahara.

"Perang melawan Sahara. Karena Sahara sudah memukul genderang perang. Saya pun memukul genderang perang. Saya menunjuk panglima Perang Agustin Anggi Siagian, saya katakan pada dia jangan mundur, lanjut, target perang adalah menang atau tidak kalah," ungkap Yai Mim dalam konferensi pers pada Senin (7/10/2025).

"Siap," ujar Anggi sang pengacara.

Diungkap Yai Mim, proses hukum terhadap Sahara akan terus berlanjut.

Yai Mim ogah mundur dari peperangannya dengan Sahara meskipun sudah ada permintaan maaf.

"Jangan mundur, kalau mundur kita akan terjadi perang saudara. Aku akan dimusuhi Arekmania. Kalau sampai Anggi mundur, musuh saya ganti jadi Arekmania. Kalau mba Sahara mundur, musuhnya adalah madas," kata Yai Mim.

Lebih lanjut, tim pengacara Yai Mim, Feri mengungkap rencana timmya terhadap kasus tersebut.

Yai Mim dalam waktu dekat akan melaporkan orang-orang yang terlibat dalam dugaan pencemaran nama baik terhadap Yai Mim hingga kasus persekusi.

"Ada upaya hukum kepada pihak-pihak yang viral, dan nama-nama siapa, karena kami menilai beberapa orang itu sudah ada unsur pidananya. Akhirnya langkah hukum yang kita ambil, kita lakukan proses hukum semua oknum yang terlibat terkait permasalahan ini," ungkap Feri.

Antek-antek Sahara yang akan dilaporkan Yai Mim itu dikenakan pasal berlapis.

Feri pun mengurai nama-nama orang yang akan dilaporkan Yai Mim ke polisi.

"Pasal yang kita kenakan 167, 351. 336, 406, 335, atas nama, dugaan kami yang kami laporkan, Bagas Rizki Ferdiansyah, Helmi, Agil, Ramen alias Rini Mustofa, dan Andi Prasetyo, Wahyu dan kawan-kawan. Kita komandoi nanti akan melaporkan oknum," pungkas Feri.

"Untuk bukti sudah kami siapkan semua," sambungnya.

Melanjutkan uraian sang pengacara, Yai Mim menjelaskan bahwa ada lebih dari sembilan orang yang akan ia polisikan.

"Yang disebutkan tadi masih banyak pihak yang kurang. Ada catatannya pada saya, siapa saja yang layak untuk dilaporkan. Banyak itu di antaranya Robert atau Faiz, pak Mujani ini justru sumber utamanya, Pak Mujani dan istri. Banyak pokoknya hampir seluruhnya," akui Yai Mim.

(Bangkapos.com/Sripoku.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved