Tampang & Nasib Bobby Asia Nyamar Jampidsus Gadungan, Ternyata PNS Urusan KB Gagal Makelar Kasus

Sosok pria Bobby Asia membuat heboh setelah menyamar sebagai jaksa dan masuk ke lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel).

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dokumentasi Kejati Sumsel
JAKSA GADUNGAN -- Bobby Asia (BA) jaksa gadungan yang ditangkap Kejari OKI nampak digiring berjalan oleh petugas Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025). Bobby ternyata adalah ASN Aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.  

Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kejari OKI sebagai tamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa Madya (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja) dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BA lalu menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (KAMDAL) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKI (Kajari), Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI. 

Setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut, pihak KAMDAL bertemu dengan Staf Tata Usaha Kejari OKI yang langsung menerima kehadiran BA.

"Saat itu, BA sempat berbicara singkat dan bertanya tentang penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh karena Kasi Intel masih ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta berdiskusi ringan sehubungan dengan penanganan perkara Pidsus di Kejari OKI," ungkapnya.

Setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, BA pun menemui Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI.

Namun, Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkannya dengan Bupati OKI.

"Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk pulang. Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI," kata Totok.

Namun, maksud atau tujuan permintaan dari BA ini belum diketahui dan belum sempat terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut.

Dengan mengantongi informasi ini, Tim Intelijen Kejari OKI diperintah Kajari OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA di sebuah rumah makan.

Setelah berhasil ditangkap, BA  langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kontroversi Baru Meilanie Buitenzorgy Dosen IPB Berani Kuliti Ijazah Wapres Gibran Kini Ragukan MDIS

Hasilnya, terungkap bahwa sosok pria yang mengaku jaksa utusan Kejagung RI tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif berpangkat IIID dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kab. Way Kanan dengan pangkat IIID," katanya. 

Dari kantong BA, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk, 1 (satu) buah Kartu Pegawai, 1 (satu) buah KTA, 1 (satu) buah name tag, serta 1 (satu) stel baju Gamjak Kejaksaan.

Kini, BA sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Ditetapkan Tersangka Dugaan Tipikor

Kini Bobby dan ESB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah, menerangkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Awalnya Bobby mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI.

Ia klaim dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Sumsel.

"Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampal saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," lanjutnya.

Asisten Inteljen Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto, menyatakan sejumlah barang bukti diamankan dari tangan Bobby yakni ponsel, KTP, Kartu Pegawai, KTA, name tag, baju Gamjak Kejaksaan.

Asintel adalah kepala bidang intelijen di Kejaksaan Tinggi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah hukumnya.

Tugas pokok Asintel yakni penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum (preventif maupun represif).

Pihaknya tidak menolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang," katanya.

(Bangkapos.com, TribunNewsmaker.com, Tribunnews.com, TribunSumsel.com, Sriwijaya Post)

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved