Sosok dan Nasib AKP Rian Oktaria, Kasatreskrim Polres Mimika Intimidasi Jurnalis, Didesak Dicopot

AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya diduga melakukan intimidasi terhadap 4 jurnalis media online.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Tribun Papua Tengah
INTIMIDASI JURNALIS -- Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria beberapa waktu lalu. AKP Rian Oktaria dalam masalah setelah diduga intimidasi, teror, hingga paksa jurnalis Papuanewsonline.com tandatangani surat pernyataan hapus berita. 

Hingga kini, belum banyak informasi pribadi tentang AKP Rian Oktaria yang dipublikasikan secara luas, termasuk riwayat pendidikan dan data keluarga.

Namun dari gelar akademik yang disandangnya, S.Tr.K. dan S.I.K., diketahui ia merupakan lulusan akademi kepolisian dengan latar belakang penyidikan kriminal.

Nasib AKP Rian Oktaria

Usai diduga melakukan intimidasi terhadap 4 jurnalis, AKP Rian Oktaria kini didesak dicopot dari jabatannya.

Kecaman dilontarkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis

KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, yaitu: AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI.

KKJ menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

KKJ menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  • Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menindak tegas, dan memproses hukum baik secara pidana maupun etik terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat.
  • Kapolri untuk segera mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Mimika karena telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional, mengancam keselamatan warga sipil, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis yang menjadi korban, demi menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berjalan.
  • Seluruh pimpinan institusi negara, khususnya TNI/Polri, untuk memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami peran pers sebagai pilar demokrasi. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri. 
  • Seluruh pihak diimbau agar menempuh mekanime yang telah diatur UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab/koreksi atau mengadu ke Dewan Pers. 
  • KKJ akan terus mengawal kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

(Bangkapos.com/Tribun-Timur.com/Tribunnews.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved