Sosok Wahyu Ketua RT Dilaporkan Yai Mim ke Polisi, Usir Eks Dosen UIN Malang: Dia yang Ngusir Saya
Wahyu disebut Yai Mim sebagai sosok yang telah mengusirnya dari Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
"Sekarang tanda tanganin aja apa susahnya," kata Dedi.
Namun begitu, Yai Mim rupanya sudah ogah tinggal di rumah tersebut.
Gak akan aku sudah gak boleh pindah di sini," katanya
Wahyu Dilaporkan ke Polisi
Yai Mim melaporkan kasus pencemaran nama baik dan dua pasal lainnya dugaan persekusi yang ditujukan sekitar 5 orang, termasuk pemilik akun TikTok sahara vibes beserta suaminya, serta juga turut pihak RT dan RW setempat.
"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama yang sudah kita sebutkan kemarin kita masukan laporan," ujar Fahrudin Umasugi, anggota tim kuasa hukum lainnya, Selasa (7/10/2025), dikutip Kompas.com
Laporan kedua yang diajukan adalah dugaan penistaan agama.
Sebagai informasi, untuk laporan penistaan agama, pasal yang diajukan Pasal 156a huruf a KUHP dan turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.
Sedangkan, untuk pelaporan persekusi, pasal yang dilaporkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.
Lalu Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa.
Pasal ketiga Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum.
Lalu pasal keempat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban.
Terakhir ada Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
"Untuk laporan tambahan ya berkaitan dengan penistaannya. Yang terkait dengan persekusi ada beberapa pasal memang. 167 dan yang sebagainya itu. Terus ada juga kita disitu kaitkan karena pelakunya lebih dari satu ada pasal 55," katanya.
Tim kuasa hukum membawa serta 40 item alat bukti berupa konten video dari akun TikTok terlapor yang dinilai berisi ujaran kebencian dan fitnah.
Sosok Dina Oktaviani Pegawai Minimarket Tewas Tanpa Busana, Sempat Dilaporkan Hilang, Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
Biodata Ari Lasso, Eks Vokalis Dewa 19 Bentak Dearly Djoshua, Kini Minta Maaf: Kata Orang Aku Galak |
![]() |
---|
Cara Edit Foto Gemini AI dari HP Lengkap Pilihan Prompt, Vibesnya Auto Puas Kayak Liburan Sendiri! |
![]() |
---|
Biodata Hengky Gunawan Pro Player ML Resmi Nikahi Meyden, Berawal dari Esports Berakhir di Pelaminan |
![]() |
---|
Minta Maaf Berujung Tragis, Sosok Brigadir MNS Telat Apel MotoGP Malah Disiram Tuak Kapolsek Pulung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.