Profil Tokoh

Profil Syamsul Jahidin Advokat Muda yang Gugat Uang Pensiun DPR

Syamsul Jahidin menggugat aturan tunjangan pensiun seumur hidup mantan anggota DPR ke MK.

Editor: Fitriadi
Mkri.id/Humas MK/Panji
ADVOKAT MUDA - Syamsul Jahidin pemohon uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), di ruang sidang panel MK, Selasa (29/7/2025). Kini, advokat muda ini menggugat uang pensiun seumur hidup mantan anggota DPR RI ke MK. 

Di sisi lain, kesiapannya bersama dr. Lita Gading itu sebagai bentuk kolaborasi mereka menargetkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang asas-asas pemerintahan yang baik, menyoroti ketidakadilan sistem yang memberikan hak istimewa kepada elite politik sambil merugikan rakyat biasa.

Dirinya juga menegaskan, aksinya bersama dr. Lita Gading tak ditunggangi oleh siapapun dan pihak manapun.

"Ini murni dari keresahan kami dan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, dari pada memberi pensiunan DPR lebih baik untuk menggaji guru honorer, kasihan mereka di pelosok sana. Negara harus adil," paparnya.

Aturan Pensiun DPR

Regulasi yang mengatur hak pensiun anggota DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980 menyatakan bahwa pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapat tunjangan pensiun.

Eks anggota lembaga lain, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) juga memiliki hak yang sama.

Pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa uang pensiun itu ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima persen dari dasar pensiun.

Berdasarkan beleid atau aturan tersebut, eks legislator yang menjabat penuh satu periode dan yang diberhentikan dengan alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas bisa memperoleh tunjangan pensiun hingga 75 persen.

Sementara itu, Pasal 15 menyatakan bahwa tunjangan pensiun bagi mantan anggota DPR dibayarkan terhitung pada bulan berikutnya setelah legislator tersebut berhenti dengan hormat. Sedangkan Pasal 26 menyebutkan tunjangan pensiun bagi mantan anggota DPR dibebankan pada APBN.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/ Chrysnha, Chaerul Umam)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved