Diam-diam Karyawan Bank Tilap Uang Nasabah Rp24 M Selama 7 Tahun Manfaatkan Celah Sistem Perbankan
Selama 7 tahun, MY karyawan bank di Cirebon diam-diam menilap uang nasabah dengan total Rp24 M memanfaatkan celah sistem perbankan.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Aksi nakal MY, seorang karyawan bank di Kabupaten Cirebon akhirnya terbongkar.
Dia kini ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya.
Selama 7 tahun, MY karyawan bank di Cirebon diam-diam menilap uang nasabah dengan total Rp24 M memanfaatkan celah sistem perbankan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengatakan, MY menilap Rp 24,6 miliar dengan cara memanfaatkan celah sistem perbankan sejak 2018 hingga 2025.
MY dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Cirebon, Rabu (1/10/2025) malam.
Dia kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan rompi tahanan merah muda.
Wajahnya tertutup masker, wajahnya menunduk. Dia dikawal petugas kejaksaan dan kerabatnya.
“Dapat kami sampaikan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap inisial MY, mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah Kantor Cabang Sumber, dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers, dilansir dari TribunJabar.
Modus MY rapi dan berulang.
Dia memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain dengan memanfaatkan celah waktu agar tidak terpantau sistem.
"Untuk menutupi perbuatannya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif,” ucapnya.
Selama tujuh tahun, penyidik menemukan lebih dari 280 transaksi mencurigakan.
“Dari tahun 2018 sampai 2025, total transaksi ada 280 lebih yang dilakukan secara bertahap,” jelas dia.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga hasil dari korupsi tersebut.
“Ini juga ada satu buah mobil merek Hyundai Stargazer, ada satu Vespa, kemudian ada iPhone 12 Pro Max, ada dompet Louis Vuitton, tas bermerek MCM. Barang-barang ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.